Berita NTT

Pemprov NTT Hentikan Dana Layanan Bagi Pasien Miskin

Alhasil, rumah sakit mengalihkan pelayan pasien tidak mampu menjadi pasien umum. Seperti di RSUD Johanes Kupang yang mengalihkan status pasien

|
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
BPJS CENTER - Tampak BPJS Center atau pusat layanan BPJS pada salah satu rumah sakit untuk melayani pasien yang anggota BPJS. 

Sedangkan Kepala BKD NTT, Zakarias Moruk, mengaku tidak mengetahui pihak rumah sakit sudah mengalihkan status layanan pasien tidak mampu ke pasien umum karena tidak adanya dana itu.

"Saya tidak tahu di situ," kata Zakarias saat ditemui di Kantor Gubernur NTT.

Baca juga: Pemprov NTT Akui Fungsi APBD TA 2022 Belum Capai Target dalam RPJMD Tahun 2018-2023

Ia juga tidak merincikan besaran Dana Pengaman untuk rumah sakit ini. Zakarias hanya menjawab dana itu bersifat fleksibel dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan perawatan pasien. Biaya perawatan itu biasanya akan dicairkan dari rekening Dana Pengaman ini setelah perawatan selesai.

Sebelumnya ia menjelaskan Dana Pengaman ini adalah dana tanggap darurat yang digunakan pihak rumah sakit untuk menanggulangi pasien yang tidak terdaftar BPJS.

Selama ini yang banyak menggunakan dana pengamanan ialah warga Kota Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan Kabupaten Kupang.

Nantinya pasien dari daerah mendapatkan penanganan hingga dengan selesai dan akan dibayarkan dengan dana tersebut.

Tiga daerah ini pun memang memiliki RSUD masing-masing. Namun menurutnya masyarakat mungkin sulit mendapatkan penanganan di daerah maka berobat ke RSUD Johannes.

"Itu yang ditanggung oleh Pemprov NTT. Pada prinsipnya kita akan membackup hanya harus ada komitmen antara rumah sakit dengan kabupaten kota ini," ujarnya lagi.

Baca juga: DPRD Minta Pemprov NTT Dukung Atlet Disabilitas di Ajang ASEAN Para Games Kamboja 2023

Dinas Sosial Provinsi NTT menilai perlu adanya penyesuaian data masyarakat tidak mampu yang belum dan sudah menjadi anggota BPJS.

Namun Kepala Dinas Sosial NTT, Yos Rasi, tidak menampik keterbatasan anggaran daerah mempengaruhi hal ini.

"Pertama, masalah keuangan kita. Lalu, harus dilihat masyarakat yang sudah berpindah ke JKN-KIS kemudian ada yang masuk ke tanggung jawab BPJS dari jaminan Pemerintah Kota Kupang maka kita verifikasi supaya tidak terjadi data ganda," sebut Yos.

Untuk sasaran atau masyarakat tidak mampu yang belum terakomodir dalam BPJS Kesehatan ini sudah diusulkan oleh Dinas Sosial Provinsi NTT.

"Kita mengusulkan kepada dinas kesehatan terus diverifikasi dan menyampaikan kepada BPJS supaya dikeluarkan BPJS-nya. Dana Pengaman ini sendiri diberikan karena mereka belum memiliki BPJS, sifatnya memang sementara," lanjutnya.

Yos berharap pemerintah kabupaten dan kota perlu menyiapkan Dana Pengaman masing-masing sehingga tidak semua pasien lari ke provinsi.

"Karena kita terbatas kemampuan keuangan daerah juga. Kita harapkan semua punya. Saya belum tahu berapa banyak belum miliki itu," ujarnya. 

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan dan Pencatatan Sipil NTT, Ruth Laiskodat meminta wartawan untuk berkomunikasi dengan pihak rumah sakit. Dia menyebut dana sudah ada di RSUD. 

"Kalau masalah ini ke direktur RSUD Yoh. Dana di RSUD," sebut Ruth, Kamis 1 Juni 2023. (Fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved