Kematian Dua Anak di TTU

Satu Tersangka Penyebab Kematian Dua Anak di Kelurahan Maubeli TTU Berstatus DPO

RIB ditetapkan sebagai DPO usai yang bersangkutan tidak kooperatif mengikuti proses hukum dan tidak diketahui keberadaannya saat ini.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
KONFERENSI PERS - Pose konferensi pers Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote bersama Kasatreskrim Polres TTU, dan jajaran penyidik Polres TTU, Selasa (30/9/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Satu orang tersangka yang diduga menjadi penyebab kematian dua orang anak di Kilometer 4, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial RIB ditetapkan sebagai DPO (anak yang diperhadapkan dengan hukum).

RIB ditetapkan sebagai DPO usai yang bersangkutan tidak kooperatif mengikuti proses hukum dan tidak diketahui keberadaannya saat ini.

Kasatreskrim Iptu Rizaldi Haris, S.Tr.K menjelaskan, usai dilaksanakan ekshumasi, sampel otak milik kedua korban dikirim ke Laboratorium Rumah Sakit Umum di Kupang. Dari hasil pemeriksaan laboratorium disampaikan bahwa, penyebab kedua korban meninggal dunia karena ada benturan di tengkorak.

Penjelasan ihwal penyebab korban meninggal dunia ini hanya bisa dijelaskan oleh ahli.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi, tidak ada yang melihat secara langsung aksi penganiayaan usai kedua korban mengalami kecelakaan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polres TTU Ungkap Misteri Kematian Dua Anak di Maubeli Kota Kefamenanu NTT

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Haris, mereka menyimpulkan bahwa insiden tersebut masuk kategori kekerasan terhadap anak.

Kekerasan terhadap anak tidak hanya mencakup kekerasan fisik tetapi juga kekerasan psikis.

Kekerasan psikis terhadap anak diatur dalam undang-undang perlindungan anak pasal 1 ayat 15 huruf A. Usai mengirimkan berkas, JPU memberikan petunjuk agar penyidik harus memeriksa ahli psikologi.

Dikatakan Iptu Haris, tekanan berupa pengejaran dengan sepeda motor dan upaya penghalangan sepeda motor korban di tengah jalan oleh dua tersangka. Hal ini masuk kategori tekanan psikis terhadap anak.

"Kita juga sudah turun ke TKP dan di TKP kita temukan di antara celah beton itu ada bekas rambut dan darah, jadi kita sempat amankan itu rambut," ungkapnya. 

Sebelumnya, Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote membeberkan kronologi insiden yang menyebabkan kematian dua orang anak bernama Gaspar Naben Yigi Balom (17) dan Yasintus Januario Sonbay (17) di Jalan El Tari, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT.

Baca juga: Polisi Beberkan Kronologi Lengkap Misteri Kematian Dua Anak di Kilometer 4, Kelurahan Maubeli TTU 

Ia menjelaskan pada Minggu 20 April 2025 sekira pukul 01.35 WITA, korban Gaspar Naben Yigi Balom (GNYB) mengemudikan satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam dengan membonceng korban Yasintus Januario Sonbay (YJS) melintas dari arah dalam Kota Kefamenanu menuju ke arah Kupang tepatnya melintasi tugu pertigaan Dalehi.

Ketika melintas di tugu tersebut, tersangka atas nama Bruri N. Pandie (BNP) melihat korban dan meminta beberapa orang yang berada di TKP untuk mengejar para korban. Saat itu tersangka Bruri mengklaim para korban yang melempar dirinya.

Setelah itu, tersangka BNP mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam mengejar para korban sambil membawa sebatang kayu ukuran panjang kurang lebih sekitar 50 cm yang telah diambil sebelumnya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved