Mahfud MD Kunjungi Flores
Mahfud MD: Nilai Moral dan Keagamaan yang Belum Dijadikan Pasal dalam UUD Harus Diikuti
dulu banyak sekali orang melakukan kesalahan dalam pemerintahan. Dituduh melakukan praktik korupsi namun tidak mundur dari jabatan
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, ENDE - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan Republik Indonesia atau Menkopolhukam RI, Prof. Mahfud MD mengatakan bahwa Pancasila harus diamalkan dan dihayati dalam penerapan hukum di Indonesia.
Menurutnya, agama, kesusilaan, kesopanan yang belum menjadi produk hukum juga harus menjadi pedoman dan harus diikuti.
Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat agar tidak hanya takut kepada hukum resmi saja.
Sebab, sangsi bagi orang yang melanggar aturan moral, kesusilaan, dan kesopanan mungkin saja tidak bisa masuk penjara, namun ada sangksi otonom yang diterima.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Awu 1-14 Juni 2023, Dari Kumai-Kalabahi-Kumai, Singgah Benoa, Kupang, Bima, Ende
"Siksa batin, dikucilkan di dalam masyarakat, merasa berdosa, selalu diteror oleh mimpi buruk. Saudara lolos dari aturan hukum tetapi saudara tau bahwa itu melanggar. Oleh karena itu takutlah pada moral," kata Mahfud dalam dilalog kebangsaan bertajuk Pancasila, Penegakan Hukum, Pemikiran Geopolitik Soekarno dan Kesejahteraan Umum di Aula HJ Gadi Djou, Rabu 31 Mei 2023.
Ia mengatakan, dulu banyak sekali orang melakukan kesalahan dalam pemerintahan. Dituduh melakukan praktik korupsi namun tidak mundur dari jabatan karena belum mendapat kekuatan hukum tetap.
Namum, dalam perjalanan waktu, DPR RI mengeluarkan TAP MPR Nomo 6 tahun 2001 tentang etika kehidupan berbangsa yang berisikan bahwa setiap pejabat publik yang membuat keputusan dan kebijakan mendapat sorotan negatif dari masyarakat harus mundur dari jabatannya meskipun belum diadili di pengadilan.
Karena itu, semua warga negara Indonesia tidak boleh hanya takut pada hukum resminya saja, karena hukum bisa diterapkan seenaknya saja.
"Misalnya saya salah, maka suap saja hakimnya. Suap saja polisinya. Kalau pakai moral maka semua akan tunduk pada aturan-aturan itu. Itulah yang oleh Bung Karno digagas. Bahwa hukum dalam arti formalitas harus kita buang ke tempat sampah kalau menghalangi kita untuk menegakkan keadilan," ungkapnya.
Baca juga: Sebastian Wonda, Warga Asal Ende NTT Dipulangkan Tak Bernyawa Setelah 20 Tahun Bekerja di Malaysia
Selain Prof. Mahfud MD, tampil sebagai narasumber kedua adalah Anggota DPR RI, Andreas Hugo Parera yang membawakan materi tentang Pemikiran Geopolitik Soekarno. (tom)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.