Berita Manggarai Barat

Setop Retribusi di Taman Nasional Komodo Beri Beban Baru bagi Pemerintah dan Masyarakat

sebagai destinasi pariwisata super prioritas (DPSP) yang dibangga-banggakan selama ini, jika aturan itu terus diberlakukan.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM
APRESIASI - Anggota DPRD Mabar Inocentius Peni. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Pemerintah Pusat melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melarang Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melakukan pungutan retribusi bagi wisatawan yang berkunjung ke Taman Nasional Komodo, TNK.

Anggota DPRD Manggarai Barat Inocentius Peni menilai keputusan itu memberikan beban baru bagi pemerintah dan masyarakat Manggarai Barat.

"KLHK tidak memperhitungkan bahwa akan besar kerugian yang dialami oleh masyarakat Manggarai Barat akibat keputusan tersebut," kata Politisi PAN itu, Selasa 30 Mei 2023.

Dari kaca mata dia, Pemerintah Pusat sedang menarik kembali sebagian hak masyarakat Manggarai Barat dari hasil penetapan labuan bajo sebagai destinasi pariwisata super prioritas (DPSP) yang dibangga-banggakan selama ini, jika aturan itu terus diberlakukan.

Baca juga: Pohon Pisang Layu Bakteri, Bupati Manggarai Barat Minta AIHSP Buat Program Pembasmi Hama

Ia juga menyayangkan kenapa baru sekarang KLHK menyurati Pemkab Mabar, padahal temuan BPK itu sudah sejak 2013.

"Yang mengherankan, kenapa temun BPK 2013 tersebut baru ditindaklanjuti sekarang oleh KLHK, persis ketika ada polemik di TNK yang sampai melibatkan KSP. Ada apa?," tandas pria yang akrab disapa Ino Peni itu.

"Kami sayangkan karena surat KLHK baru disampaikan setelah APBD 2023 sudah jalan. Pemerintah dan DPRD sudah menetapkan target penerimaan dari retribusi tiket ke TNK cukup besar sesuai proyeksi tingkat kunjungan wisata pada tahun 2023," kata dia menambahkan.

Ia menjelaskan, dalam Surat Edaran Menteri LHK nomor SE.7/menlhk-KSDAE/2015 yang point pentingnya adalah melarang daerah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pendapatan daerah yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi, pada obyek yang sudah dikenakan pajak oleh pemerintah pusat atau pemprov agar tidak menyebabkan turunnya daya saing daerah.

"Tetapi, apakah pungutan yang diatur dalam Perda saja yang dikategorikan ekonomi biaya tinggi, sementara jasa lainnya yang wajib dibayar oleh wisatawan kepada pihak lain yang mendapat ijin dari KLHK dengan dasar kesepakatan saja tidak dikategorikan ekonomi biaya tinggi yang secara nyata menurunkan daya saing daerah," ujarnya.

Baca juga: NTT Memilih, Kader NasDem di Manggarai Barat Daftar Bacaleg ke KPU Diawali Dengan Ritual Adat

Yang pasti, kata dia, dengan adanya keputusan ini akan berdampak kepada perubahan belanja daerah. Akan ada banyak rencana belanja untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan rakyat yang pasti dibatalkan.

Terhadap situasi ini, pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah cepat dan tepat.

"Segera berkoordinasi dengan KLHK dan kementerian terkait untuk mencarikan formula kebijakan yang tetap memungkinkan kita melakukan pungutan, sambil mengerjakan upaya penyelarasan terhadap semua aturan sesuai arahan BPK dan KLHK," imbuhnya.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved