Johnny G Plate Terlibat Korupsi

Mahfud MD Blak-Blakan, Sebut Nama 3 Parpol Diduga Terlibat Kasus Johnny G Plate: Kejagung Dalami!

Menko Polhukam, Mahfud MD blak-blakan menyebutkan nama 3 parpol yang diduga menerima aliran dana dari kasus penympangan dana proyek BTS Telkomsel.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/kolase foto
BLAK-BLAKAN - Menko Polhukam blak-blakan menyebutkan nama tiga parpol yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi penyelewengan dana pembangunan tower BTS yang merugikan negara Rp 8,3 triliun. Mahfud juga meminta Kejaksaan Agung RI mendalami aliran dana ke partai-partai politik. 

POS-KUPANG.COM - Menko Polhukam, Mahfud MD blak-blakan menyebutkan nama tiga partai politik yang diduga terlibat dan atau menerima aliran dana dari kasus penympangan proyek BTS 4G yang menyeret Johnny G Plate ke ranah hukum.

Tiga partai politik yang diduga ikut menikmati uang dari hasil penyimpangan dana dari pelaksanaan pembangunan tower BTS Telkomsel, adalah PDI Perjuangan, Partai Gerindra, dan NasDem.

Untuk diketahui, sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD dalam pernyataannya menyebutkan bahwa dirinya mendengar kabar ada tiga parpol yang diduga menerima aliran dana proyek BTS 4G. Tiga partai politik tersebut, yakni PDI Perjuangan, Partai Gerindra, dan NasDem.

Ia menyebutkan bahwa dirinya telah menerima berita soal itu bahkan dengan nama-nama sosok yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Ya saya juga dapat berita itu, dengan nama-namanya," kata Mahfud dalam konferensi pers, di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa 23 Mei 2023.

Untuk hal tersebut, kini Kejaksaan Agung RI sedang mendalami dugaan penyelewengan dana dalam pembangunan tower BTS yang mengalir juga ke partai politik (parpol).

Dalam sepekan terakhir, misalnya, Kejaksaan Agung RI menggeledah rumah pribadi Johnny G Plate dan menyita sejumlah barang bukti elektronik. Bahkan dua ajudan pribadi Johnny G Plate juga diperiksa.

Kejaksaan Agung juga menggeledah kantor tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi BTS Kominfo, Windy Purnama pada Senin 29 Mei 2023.

Baca juga: Amien Rais Meradang Dengar Kasus Johnny G Plate: Ini Momen Tepat Surya Paloh untuk Pukul Balik

Kantor yang digeledah yaitu PT Multimedia Berdikari Sejahtera yang berlokasi di Jalan Raya Daan Mogot, Tangerang, Banten.

Penggeledahan juga dilakukan di kediaman Windy Purnama, tak jauh dari kantornya.

Penggeledahan dilakukan di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Arcadia, Tangerang, Banten.

LANJUTKAN PROYEK - Presiden Jokowi telah memberikan perintah kepada Mahfud MD selaku Plt Menkominfo agar segera melanjutkan pembangunan proyek BTS yang bermasalah di tangan Johnny G Plate. Pembangunan BTS harus dilanjutan demi kepentingan masyarakat Indonesia.
LANJUTKAN PROYEK - Presiden Jokowi telah memberikan perintah kepada Mahfud MD selaku Plt Menkominfo agar segera melanjutkan pembangunan proyek BTS yang bermasalah di tangan Johnny G Plate. Pembangunan BTS harus dilanjutan demi kepentingan masyarakat Indonesia. (POS-KUPANG.COM/kolase foto)

Sementara itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto membantah kabar BAHWA suami Ketua DPR RI Puan Maharani, Happy Hapsoro terlibat kasus korupsi base transceiver station atau BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kubu NasDem pun tak tinggal diam. NasDem mendorong Johnny G Plate agar buka-bukaan di kasus yang menyeretnya hingga dtetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung.

NasDem bahkan menantang Kejaksaan Agung membuktikan kasus Johnny G Plate.

Kejaksaan Dalami Aliran Dana ke Parpol

Saat ini Kejaksaan Agung sedang mendalami aliran dana kerugian negara yang mencapai Rp 8 triliun dalam kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

Langkah yang diambil Kejaksaan Agung, satu di antaranya adalah aliran dana ke partai politik,sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Penelusuran aliran dana pun dilakukan dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Itu kan Menko terkait uang ini ke mana saja. Jadi dilihat hasil PPATK," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Senin 29 Mei 2023.

Untuk menelusuri aliran dana termasuk ke partai politik, Kejaksaan membutuhkan waktu yang cukup lama.

"Ini butuh waktu. Saya rasa enggak sebentar. Pasti panjanglah itu, karena satu-satu diteliti," ujarnya.

Febrie pun memberi isyarat bahwa dana hasil korupsi BTS ini mengalir ke banyak pihak. "Pasti pecahan uangnya banyak kan," katanya.

Dia pun menjamin bahwa perkara ini akan diproses secara transparan.

Terlebih ada dua tersangka yang tak lama lagi akan dudui di kursi pesakitan yaitu eks Direktur BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

"Pokoknya terbuka. Nanti di persidangan kelihatan ini alurnya kemana, kemudian proses markup-nya gimana, dan siapa yang pegang," kata Febrie.

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD mengaku bahwa dirinya mendengar ada tiga parpol yang diduga menerima aliran dana proyek BTS 4G, yakni PDI Perjuangan, Partai Gerindra, dan NasDem.

Mahfud mengatakan telah menerima berita soal itu bahkan dengan nama-nama sosok yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Ya saya juga dapat berita itu, dengan nama-namanya," kata Mahfud dalam konferensi pers, di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa 23 Mei 2023.

Hasto Bantah Suami Puan Maharani Terlibat

Sementara itu, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto membantah kabar bahwa Happy Hapsoro, suami Ketua DPR RI Puan Maharani, terlibat kasus korupsi base transceiver station atau BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Jadi kami melakukan pelurusan bahwa hal tersebut sama sekali tidak benar," kata Hasto di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin 29 Mei 2023.

Hasto menegaskan kasus korupsi BTS dimulai dari pemegang kewenangan atas pengguna anggaran, yakni Kominfo.

"Korupsi adalah korupsi dan itu dimulai dengan siapa pemegang mandat, pemegang kewenangan atas pengguna anggaran, yaitu Kominfo," ujarnya.

Dia memastikan PDIP tidak pernah merancang kebijakan yang bertentangan dengan cita-cita reformasi.

"Jadi berbagai isu tersebut sama sekali tidak benar. Partai tidak pernah merancang suatu kebijakan-kebijakan yang sifatnya bertentangan dgn cita-cita reformasi dan komitmen di dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih," tegas Hasto.

Baca juga: Ambil Alih Jabatan Menkominfo dari Johnny G Plate, Mahfud MD Langsung Diserang Ribuan Buzzer

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo masih bergulir di Kejaksaan Agung.

Enam tersangka pun telah ditetapkan, termasuk di antaranya eks Menkominfo Johnny G Plate.

Namun beredar kabar bahwa Johnny G Plate bukanlah satu-satunya elit politik yang menikmati hasil korupsi tower BTS.

Ada dua tokoh terafiliasi dengan jaringan partai politik yang diduga turut menikmati kerugian negara sebesar Rp 8 triliun akibat korupsi pengadaan tower BTS.

Satu di antaranya ialah Happy Hapsoro yang merupakan suami dari Puan Maharani.

"Nama pertama yang muncul adalah HPS alias Happy Hapsoro yang merupakan suami dari Ketua DPP Partai PDIP Puan Maharani. Ia menjadi vendor panel surya yang merupakan paket dari pengadaan BTS Kemenkominfo," sebagaimana tertera dalam video yang dibagian akun Twitter @dhemit_is_back pada Selasa 23 Mei 2023.

Kemudian elit lain yang diduga turut menikmati hasil korupsi BTS ialah Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono yang dijuluki Raja Tower.

"Nama kedua yaitu Sakti Wahyu Trenggono, mantan Wakil Menteri Pertahanan yang saat ini menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia. Ia adalah juragan tower BTS se-Indonesia dengan menjadi Komisaris PT Tower Bersama Tbk," katanya.

Dugaan keterlibatan kedua elite itu kini sedang didalami Kejaksaan Agung.

Tim penyidik Kejaksaan Agung pun disebut telah memiliki data-data terkait dugaan tersebut.

"Penyidik sudah punya data-datanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi pada Rabu 24 Mei 2023.

Politisi NasDem: Buktikan Kasus Korupsi Johnny G Plate

Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto menantang Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membuktikan kasus korupsi yang membelit Menkominfo RI sekaligus Eks Sekjen NasDem Johnny G Plate.

Johnny G Plate tersandung dalam dugaan kasus korupsi base transceiver station atau BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dia salah satu tersangka kasus mega korupsi yang merugikan negara Rp 8,3 triliun tersebut.

"Semuanya diserahkan kepada aparat hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung untuk bisa membuktikan kerugian negara Rp 8 triliun itu, kan begitu," kata Sugeng di Sekretariat Perubahan, Jakarta Selatan, Selasa 30 Mei 2023 sore.

Sugeng pun meminta penyidik dari Kejagung untuk membuka semua pihak yang dianggap terlibat di dalam kasus tersebut.

Apalagi angka kerugian negara Rp 8 triliun bukan hal yang kecil.

"Kita yakin bahwa kalau kita, sebagaimana disampaikan ketua umum, buka seluas-luasnya ke Utara, ke Selatan, ke Atas, ke Bawah, ke Barat, ke Timur, semuanya. Rp8 triliun itu kan besar sekali," jelasnya.

Baca juga: Johnny G Plate Dipindahkan dari Rutan Salemba, Haryoko Ari Prabowo: Masalahnya Bukan Keamanan

6 Tersangka Korupsi Kasus Johnny Plate

Dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka.

Satu diantaranya merupakan eks Menkominfo, Johnny G Plate.

Kemudian ada pula Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Sementara dari pihak swasta, ada empat tersangka, yaitu: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat di yang dilakukan mereka.

Oleh sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya perkara korupsi, Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tiga diantaranya juga menjadi tersangka dalam perkara pokok.

Mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Adapun tersangka TPPU yang belum dijerat perkara pokok, ialah Windy Hermawan sebagai pihak swasta.

Akibat perbuatannya, para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

NasDem Dorong Johnny G Plate Buka-bukaan

Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto mendorong agar Menkominfo RI sekaligus Eks Sekjen NasDem Johnny G Plate buka-bukaan mengenai kasus korupsi yang membelitnya menjadi tersangka.

Adapun Johnny G Plate tersandung dalam dugaan kasus korupsi base transceiver station atau BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dia menjadi salah satu tersangka mega korupsi yang merugikan negara Rp 8 triliun tersebut.

"Ya harus begitu dong (Johnny buka-bukaan kasus korupsi BTS)," kata Sugeng di Sekretariat Perubahan, Jakarta Selatan, Selasa 30 Mei 2023 sore.

Sugeng menyatakan Johnny G Plate yang terbuka diharapkan bisa membuktikan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus korupsi tersebut. Termasuk, kata dia, aliran dana dalam kasus korupsi tersebut.

"Ini korupsi yang merugikan negara, nanti kan kelihatan sekali seorang Johnny Plate itu, katakan lah kalau dalam hukum terbukti, kalau sudah terbukti, itu juga biar hukum yang bicara lantas proporsinya berapa-berapa kan harus jelas juga," jelasnya.

Baca juga: Mahfud MD Diperintah Segera Lanjutkan Proyek BTS yang Ditinggalkan Johnny G Plate, Begini Katanya

Lebih lanjut, Sugeng menambahkan partainya pun telah berkomitmen terkait pemberantasan korupsi. Karena itu, siapa pun yang terlibat diharapkan bisa ditindak.

"Kita ini nggak anti pemberantasan korupsi, kita dorong siapapun," pungkasnya. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved