Berita Nasional
Ada Dugaan Prostitusi Anak Pada Kasus Pemerkosaan Remaja 16 Tahun oleh 11 Pria di Parimo Sulteng
Pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti meminta pihak kepolisian menelusuri dugaan prostitusi anak dalam kasus yang menimpa remaja berinisial RI
Sebanyak 11 orang dilaporkan korban dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut. Tiga pelaku di antaranya adalah kepala desa, guru dan polisi.
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Yudy Arto Wiyono, Sik, MH korban berinisial R I (16) melaporkan kasusnya ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023 lalu.
Kapolres Yudi mengatakan, kasus persetubuhan anak di bawah umur oleh 11 orang pelaku itu berlangsung sejak April 2022 hingga Januari 2023.
"Dari pengakuan korban, ia mengenal para pelaku di rumah makan di Parigi tempatnya bekerja sebagai tukang masak. Karena bujuk rayu dengan diiming-imingi uang. Dari 50 ribu hingga 500 ribu. Korban juga biasa dibelikan baju baru dan pernah dibelikan telpon selular, " kata Kapolres Yudi dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Jadi Korban Pemerkosaan Beramai Ramai, Siswi SMP di Bone Tewas Saat Dirawat
Saat diinterogasi, pelaku sebanyak 11 orang itu tak hanya melakukan sekali melainkan berulang kali dan dilakukan di tempat berbeda. Selain di penginapan di Parigi, pelaku juga melakukan persetubuhan dengan korban di dalam mobil.
Awal terkuaknya kasus ini, saat korban mengeluhkan sakit di area kemaluannya. Saat melapor dan dilakukan visum di RSUD Anuntaloko Parigi. Dari hasil visumnya ditemukan luka robekan.
Atas laporan persetubuhan dan berdasarkan keterangan saksi- saksi serta berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi, kasus ini pun naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sejumlah 11 nama yang disebutkan korban, baru 5 orang yang ditetapkan tersangka. Dari 5 orang yang diamankan tersebut, 2 dicantaranya adalah guru dan kepala desa.
Sementara 5 orang lainnya masih diproses. Sedangkan 1 orang polisi menyusul akan diperiksa.
"Pengakuan korban, ada oknum polisi juga yang melakukan persetubuhan dengan korban. Sesegera mungkin akan kita panggil oknum polisi tersebut. Kemudian akan kita periksa sejauh mana keterlibatannya," Jelasnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 2 unit mobil jenis Honda Jazz dan juga Mitsubishi Triton yang digunakan pelaku melakukan persetubuhan dengan korban.
Para tersangka yang sudah ditahan berinisial EK alias MT, ARH ( guru) , AR, AK dan HR (Kades). Sedangkan tersangka lain yang akan dipanggil yakni AL, FL, NN, AL, AT. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.