Berita Nasional

Ada Dugaan Prostitusi Anak Pada Kasus Pemerkosaan Remaja 16 Tahun oleh 11 Pria di Parimo Sulteng

Pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti meminta pihak kepolisian menelusuri dugaan prostitusi anak dalam kasus yang menimpa remaja berinisial RI

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.com/Shutterstock
Ilustrasi - Pemerhati anak meminta kepolisian menelusuri dugaan prostitusi anak dalam kasus yang menimpa remaja berinisial RI yang diperkosa 11 pria di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. 

Sebanyak  11 orang dilaporkan korban dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut. Tiga pelaku di antaranya adalah kepala desa, guru dan polisi. 

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Yudy Arto Wiyono, Sik, MH korban berinisial R I (16) melaporkan kasusnya ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023 lalu.

Kapolres Yudi mengatakan, kasus persetubuhan anak di bawah umur oleh 11 orang pelaku itu berlangsung sejak April 2022 hingga Januari 2023.

"Dari pengakuan korban, ia mengenal para pelaku di rumah makan di Parigi tempatnya bekerja sebagai tukang masak. Karena bujuk rayu dengan diiming-imingi uang. Dari 50 ribu hingga 500 ribu. Korban juga biasa dibelikan baju baru dan pernah dibelikan telpon selular, " kata Kapolres Yudi dilansir dari Kompas.com. 

Baca juga: Jadi Korban Pemerkosaan Beramai Ramai, Siswi SMP di Bone Tewas Saat Dirawat

Saat diinterogasi, pelaku sebanyak 11 orang itu tak hanya melakukan sekali melainkan berulang kali dan dilakukan di tempat berbeda. Selain di penginapan di Parigi, pelaku juga melakukan persetubuhan dengan korban di dalam mobil. 

Awal terkuaknya kasus ini, saat korban mengeluhkan sakit di area kemaluannya. Saat melapor dan dilakukan visum di RSUD Anuntaloko Parigi. Dari hasil visumnya ditemukan luka robekan.

Atas laporan persetubuhan dan berdasarkan keterangan saksi- saksi serta berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi, kasus ini pun naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Sejumlah 11 nama yang disebutkan korban, baru 5 orang yang ditetapkan tersangka. Dari 5 orang yang diamankan tersebut, 2 dicantaranya  adalah guru dan kepala desa.

Sementara 5  orang lainnya masih diproses. Sedangkan 1 orang polisi menyusul akan diperiksa. 

 

"Pengakuan korban, ada oknum polisi juga yang melakukan persetubuhan dengan korban. Sesegera mungkin akan kita panggil oknum polisi tersebut. Kemudian akan kita periksa sejauh mana keterlibatannya," Jelasnya. 

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 2 unit mobil jenis Honda Jazz dan juga Mitsubishi  Triton yang digunakan pelaku melakukan persetubuhan dengan korban. 

Para tersangka yang sudah ditahan berinisial EK alias MT,  ARH ( guru) , AR, AK dan HR  (Kades).  Sedangkan  tersangka lain  yang akan dipanggil yakni AL, FL, NN, AL, AT.  (*)

 

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved