Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan

BREAKING NEWS: Karyawan di Kota Kupang Gelapkan Uang Perusahaan Rp 135 Juta Demi Judi Online

Atas perbuatannya, tersangka AAF dijerat Pasal 374 KUHP Tentang Penggelapan dengan acaman pidana maksimal 4 tahun penjara. 

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ CHRISTIN MALEHERE
PEMERIKSAAN - Tersangka AAF (29) oknum karyawan perusahaan sembako yang gelapkan uang perusahaan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Senin 29 Mei 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima sementara melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus penggelapan uang perusahaan untuk bayar utang dan judi online yang dilakukan oleh karyawan Perusahaan Sembako.

Kepada POS-KUPANG.COM, Senin 29 Mei 2023, Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemmy Noke menjelaskan hasil penyidikan Perkara Nomor: LP / B / 123 / V / 2023 / Polsek Kelapa Lima, tanggal 25 Mei 2023 terungkap bahwa tersangka AAF (29) telah menjadi karyawan di perusahaan sembako tersebut sejak Tahun 2021 lalu.

Kemudian pimpinan mempercayakan tersangka melakukan penagihan di 13 toko sembako yang berada di wilayah Kabupaten Rote Ndao dan Sabu Raijua senilai Rp 135.568.090.

Baca juga: Bayar Hutang dan Judi Online Pakai Uang Perusahaan, Tim Serigala Bekuk Karyawan Swasta di Kupang

"Rincian penagihan di Kabupaten Sabu Raijua berjumlah delapan toko sembako berjumlah Rp. 107.303.240, sedangkan Rote Ndao  berjumlah lima toko sembako dengan nilai penagihan Rp 28.264.850," jelasnya.
Terkait uang setoran tersebut, tersangka AAF tidak menyetor kepada perusahaan tempatnya bekerja, namun menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

"Tersangka gunakan uang setoran untuk menebus motor yang digadaikan sebesar Rp 6 juta, kemudian selebihnya pakai untuk judi online bahkan depo uang judi hingga Rp 25 juta," ungkapnya.

Terhadap tersangka AAF sudah diamankan dan sementara menjalani proses penahanan untuk dan barang buki yang disita berupa satu unit motor milik tersangka.
Hingga saat ini penyidik terus melakukan pengembangan penyidikan kasus tersebut.

Baca juga: PPATK Ungkap Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 80 Triliun

Atas perbuatannya, tersangka AAF dijerat Pasal 374 KUHP Tentang Penggelapan dengan acaman pidana maksimal 4 tahun penjara. 

Sebelumnya, Tim Serigala menangkap oknum karyawan swasta berinisial AAF (29) setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan pengembangan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku.

Setelah mendapatkan informasi, Tim Serigala Polsek Kelapa Lima langsung bergerak menangkap pelaku AAF di wilayah Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Kemudian Tim Serigala langsung membawa dan mengamankannya di Mapolsek Kelapa Lima guna menjalani pemeriksaan lanjutan sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (zee)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved