Berita Kota Kupang

Bayar Hutang dan Judi Online Pakai Uang Perusahaan, Tim Serigala Bekuk Karyawan Swasta di Kupang

uang hasil penagihan tidak disetorkan ke perusahaan, melainkan pelaku menggunakannya untuk membayar hutang sebesar Rp 7 juta

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO. POLSEK KELAPA LIMA
TIM - Tim Serigala Polsek Kelapa Lima amankan pelaku AAF yang diduga gelapkan uang perusahaan demi bayar hutang dan judi online, Kamis 25 Mei 2023  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Seorang karyawan swasta berinisial AAF (29) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah menggelapkan uang ratusan juta rupiah milik perusahaan tempatnya bekerja.

Adapun uang perusahaan tersebut hasil penagihan yang ditugaskan oleh perusahaannya dipakai oleh pelaku AAF untuk membayar hutang dan bermain judi online.

Saat ini pelaku AAF telah diamankan oleh Tim Serigala Polsek Kelapa Lima Polresta Kupang Kota berdasarkan Nomor: LP / B / 123 / V / 2023 / Polsek Kelapa Lima, tanggal 25 Mei 2023 yang dilaporkan oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja.

Saat ini pelaku AAF sudah diamankan dan sementara menjalani pemeriksaan lanjutan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Penyegelan SDN Tenau, Komisi IV DPRD Kota Kupang: Beri Rasa Aman dan Nyaman Bagi Siswa 

Kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 26 Mei 2023, Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemmy Noke menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan pengembangan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku.

Setelah mendapatkan informasi, Tim Serigala langsung bergerak menangkap pelaku AAF di wilayah Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Kemudian Tim Serigala langsung membawa dan mengamankannya di Mapolsek Kelapa Lima guna menjalani pemeriksaan lanjutan sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kronologi kejadian

AKP Jemmy menjelaskan terkait kronologi kejadian penggelapan uang perusahaan baru diketahui pada tanggal 8 Mei 2023 lalu.

Kejadian bermula dari pelaku AAF  menerangkan bahwa pelaku ditugaskan oleh perusahaan dengan berbekal surat tugas agar berangkat ke Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Sabu Raijua untuk melakukan penagihan uang milik perusahaan. 

Baca juga: Forum Genre NTT Pentaskan Drama Cegah Stunting di Kota Kupang

Akan tetapi, uang hasil penagihan tidak disetorkan ke perusahaan, melainkan pelaku menggunakannya untuk membayar hutang sebesar Rp 7 juta, dan selebihnya dipakai bermain judi online.

"Pengakuan pelaku bahwa uang hasil penagihan dipakai untuk bayar hutang dan main judi online," jelas AKP Jemmy.

Akibat perbuatan pelaku AAF, perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian sebesar Rp 135,5 juta rupiah.

Terhadap pelaku dijerat Pasal 374 KUHP Tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman  maksimal lima tahun penjara. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved