Berita TTU

Tim Buser Polres TTU Bekuk Tiga Terduga Pelaku Judi Online 

uang pecahan 10.000 sebanyak 10 lembar, 1 buah Handphone merk Samsung A10, 2 buah kartu ATM BRI, 2 buah pulpen, dan 1 buah taperwer

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Dokumentasi Polres TTU 
TANGKAP - Pose para terduga pelaku judi saat dibekuk Tim Buser Polres TTU, Sabtu, 20 Agustus 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Tim Buru Sergap (Buser) Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil membekuk 3 orang terduga pelaku judi kupon putih di Desa Haekto, Kecamatan Noemuti Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT.

Ketika proses pembekukan ini berlangsung, pada, pukul 18.30 Wita, Sabtu, 20 Agustus ini, para terduga pelaku yang lain kabur dari TKP.  Sehingga Tim Buser hanya membekuk 3 orang tersebut.

Sedangkan Kapolres TTU AKBP Mohamad Mukhson S.H., S.I. K., M.H melalui Kasi Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta, saat dikonfirmasi pada Senin, 22 Agustus 2022 membenarkan peristiwa penangkapan terduga pelaku judi online.

Baca juga: Begini Kronologi Lakalantas yang Merenggut Nyawa Warga Kota Kefamenanu Kabupaten TTU 

Para terduga pelaku judi online kupon putih yang diamankan yakni, Yakobus Knaofmone, Demasus Mateus Da Costa Taboi, dan Maxilianus Funai.

Ketika melakukan penggerebekan tersebut, Tim Buser Polres TTU, berhasil mengamankan barang bukti berupa; uang pecahan 10.000 sebanyak 10 lembar, 1 buah Handphone merk Samsung A10, 2 buah kartu ATM BRI, 2 buah pulpen, dan 1 buah taperwer.

Selain itu, Tim Buser juga mengamankan 3 buah buku rekapan angka,uang pecahan 5.000 sebanyak 3 lembar, uang pecahan 2.000 sebanyak 7 lembar, uang pecahan 1.000 sebanyak 2 koin dan uang pecahan 500 sebanyak 6 koin. (*)

Ikuti berita Pos-kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved