Berita Nasional
PPATK Ungkap Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 80 Triliun
PPATK mengungkap jumlah perputaran uang pada rekening pelaku judi online hingga November 2022 mencapai Rp 81 triliun.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) mengungkap jumlah perputaran uang pada rekening pelaku judi online hingga November 2022 mencapai Rp 81 triliun.
"Berdasarkan rekening-rekening yang dianalisis oleh PPATK, perputaran uang pada rekening pelaku judi online paling sedikit Rp 57 triliun untuk tahun 2021. Dan terjadi peningkatan signifikan di tahun 2022 menjadi Rp 81 triliun kurang lebih Januari - November 2022 saja," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun 2022, Rabu 28 Desember 2022.
Adapun modus yang digunakan oleh para pelaku judi online ialah menggunakan nominee atau memakai pihak lain yang namanya digunakan untuk pembelian suatu benda namun bukan pemilik asli dari benda tersebut.
Selain itu modus lainnya adalah menggunakan rekening perantara, penarikan tunai, money changer, hingga penggunaan professional money launderer atau pihak yang punya keahlian untuk membantu agar tak terdeteksi dalam proses pencucian uang hasil tindak pidana.
Virtual Currency seperti virtual akun, e-wallet, dan aset kripto lainnya juga digunakan sebagai sarana penginput dana pembayaran.
"Modusnya itu menggunakan nominee, menggunakan rekening perantara, menggunakan professional money launderer, penarikan tunai, ada money changer, dan tentu terkait virtual currency, virtual akun, e-wallet dan aset cripto lainnya yang dipakai sebagai sarana penginput dana pembayaran," tuturnya.
PPATK juga sebelumnya menyampaikan 68 hasil analisis terkait judi online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada penyidik dari instansi terkait.
Baca juga: Transaksi Judi Online Tembus Rp155 Triliun, PPATK Blokir 312 Rekening
Baca juga: Kasus Robot Trading Net89, PPATK Blokir 150 Rekening Crazy Rich Reza Paten Senilai Rp 1 Triliun
Adapun rinciannya 25 hasil analisis dilakukan oleh PPATK sendiri tanpa permintaan pihak manapun, 42 analisis reaktif atas permintaan aparat penegak hukum, dan 1 dari laporan informasi.
Sementara itu lanjut Ivan pihaknya menyampaikan 1.215 laporan hasil analisis terkait Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) selama tahun 2022 dengan nilai mencapai Rp183,8 triliun.
"Sepanjang 2022 saja 11 bulan ini PPATK mencatat 1.215 laporan hasil analisis yang terkait dengan 1.544 LTKM," kata Ivan.
"Dari 1.215 laporan tadi itu value atau nilai transaksi keuangan mencapai Rp 183.883.058.184.449," lanjutnya.
Lebih lanjut PPATK telah menyampaikan 14 laporan hasil pemeriksaan selama periode Januari - November 2022 dengan melakukan permintaan informasi kepada pihak pelapor sebanyak 3.990 informasi.
Informasi tersebut diantaranya PJK bank 3.158 permintaan, PPJK non bank 821 permintaan, dan regulator atau instansi lainnya 11 permintaan.
"Kita melakukan hubungan sangat intensif dalam bentuk permintaan informasi kepada seluruh penyedia saja keuangan atau pelapor," ungkap Ivan. (tribun network/dan/wly)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS