Berita Kota Kupang
Khawatir Anak Anggap Mainan, Warga Naimata Serahkan Senpi Rakitan ke Polsek Maulafa
Keterangan dari orang tua anak tersebut bahwa ia menemukan Senpi itu di dalam kali Penfui saat memulung sampah pada tahun 2020
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Seorang warga Kelurahan Naimata, Kota Kupang bernama Yofni Sabneno menyerahkan senjata api atau senpi rakitan jenis Revolver kepada Polsek Maulafa Polresta Kupang Kota, Jumat 26 Mei 2023.
Penyerahan senpi rakitan tersebut karena merasa khawatir setelah anaknya SS (12) membawa benda tersebut ke sekolah karena dipikir sebagai mainan.
Kemudian senpi rakitan tersebut diketahui teman sekelasnya KT sehingga langsung melaporkan kepada orangtua SS.
Kapolsek Maulafa, AKP Nuryani Trisani Ballu, menjelaskan bahwa awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada anak sekolah membawa senjata ke sekolah.
Baca juga: Penyegelan SDN Tenau, Komisi IV DPRD Kota Kupang: Beri Rasa Aman dan Nyaman Bagi Siswa
Berdasarkan laporan tersebut, Ia bersama anggota Polsek Maulafa pergi ke rumah anak sekolah tersebut dan bertemu dengan orang tuanya.
"Keterangan dari orang tua anak tersebut bahwa ia menemukan Senpi itu di dalam kali Penfui saat memulung sampah pada tahun 2020 lalu," ungkapnya.
Nuryani menambahkan, warga Yofni sempat mengira senpi tersebut sudah rusak karena sudah berkarat sehingga ia hanya simpan di atas lemari.
Namun tanpa dia duga, anaknya membawa ke sekolah dan diketahui temannya, sehingga Yofni bersedia untuk menyerahkan senjata api rakitan jenis Revolver itu.
"Saya langsung sampaikan bahwa senjata ini harus diserahkan ke polisi sehingga kami dari Polsek Maulafa mengamankan senjata tersebut," jelasnya.
Selanjutnya, pihaknya akan menyampaikan ke Polresta Kupang Kota terkait penyerahan senpi rakitan untuk tindakan pemusnahan.
Baca juga: Forum Genre NTT Pentaskan Drama Cegah Stunting di Kota Kupang
AKP Nuriyani menghimbau masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Maulafa, apabila ada masyarakat yang sengaja atau tidak sengaja menyimpan atau memiliki senjata api dalam bentuk apapun agar segera menyerahkan ke pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Maulafa
Jika tidak, maka akan dijerat dengan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukumannya maksimal seumur hidup dan 20 tahun penjara.
"Kepada masyarakat yang saat ini masih memegang atau menguasai senjata maupun senjata rakitan tanpa izin agar segera menyerahkan ke polisian Polsek Maulafa. Apabila senjata api masih dimiliki oleh masyarakat maka rentan terjadi tindak pidana dan dapat disalahgunakan terhadap hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain," ujarnya. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS