Ansi Rihi Dara Nilai Wajar Beda Pendapat Antar Peserta Workshop Policy Brief LBH APIK NTT
Direktris LBH APIK NTT Ansi Rihi Dara menilai wajar terjadi beda pendapat antar peserta dalam diskusi saat Workshop Policy Brief yang Memanas
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Sejak awal program, kata Dani, sudah ditemukan banyak problem HAM yang yang dialami kelompok disabilitas dan kelompok minoritas gender dan seksualitas, khususnya dalam pelayanan publik dan daam menjalankan kehidupan bermasyarakat.
Padahal kelompok disabilitas dan minoritas gender dan seksualitas itu sama seperti manusia lain yang harus dilindungi dan memiliki hak. (vel)
Minim Aksesibilitas
ELMI mewakili kelompok disabilitas mengungkapkan hingga saat ini kelompok disabilitas masih minim mendapatkan aksesibilitas pelayanan publik dalam kehidupan sehari-hari seperti kesehatan, pendidikan, pekerjaan, bantuan sosial dan lainnya.
Bidang miring di tempat publik seperti hotel, rumah sakit, taman, ruas jalan, kantor pemerintah hingga kantor Polisi. Kondisi itu menyulitkan teman difabel.
Baca juga: Polda NTT Siap Permudah Layanan Bagi Penyandang Disabilitas
Saat berhadapan dengan hukum, temannya juga belum mendapatkan pendampingan maksimal karena minim ahli bahasa isyarat.
"Data disablitas juga tumpang tindih yang dimiliki dinsos, organisasi penyandang disabilitas dan LSM yang mengurus difabel. Aksesibilitas fisik dan nonfisik masih banyak tempat umum yang belum punya bidang miring. Ada yang sudah punya tapi masih sangat curam sehingga belum bisa diakses teman difabel," ungkap Elmi dalam Worskhop Penyusunan Polici Brief dan Rancangan Peraturan Kota Kupang Peduli HAM Rekomendasi Masyarakat Sipil, dari LBH APIK NTT, di Neo Aston.

Meski pemerintah sudah memiliki perda dan perwali masih dalam proses, kata Elmi, kenyataannya implementasi di lapangan belum maksimal.
"Tempat umum di pinggir jalan ada lampu listrik sehingga teman netra sulit akses trotoar," kata Elmi yang berharap ada pelayanan kesehatan khusus bagi difabel sebagaimana pelayanan khusus bagi remaja dan lansia di Poswindu.
Hal senada diungkapkan Chiko Laurens dan IMoF NTT, John L Mau dari Yayasan Inset, Raysa dari Perwakub dan Ukhe dari Lantang bahwa hingga kini masih ada stigma, diskriminasi yang masih saja diterima kelompok minoritas gender dan seksualitas juga kepada orang dengan HIV (ODIV).
Baca juga: KPA Flores Timur Mencatat Ada 429 Orang di Flores Timur Mengidap HIV-AIDS
Lorin Andy, Paralegal, mengungkapkan masih banyak penerima PKH yang tidak layak karena mereka berasal dari keluarga mampu. Juga penanganan ODGJ.
Karena itu mereka berharap Pemerintah Kota Kupang yang telah didengungkan menjadi Kota Ramah HAM itu bisa menerbitkan Perwali atau Perda yang mengatur tentang perlidungan hak bagi mereka.
Hari Bati Leo dari LBH Surya memastikan siap mendampingi kelompok disabilitas dan minoritas gender dan seksualitas serta Odiv jika menghadapi persoalan hukum, dikriminasi dan stigma.
Karena setiap orang itu, kata Hery, sama dimata hukum dan berhak memperoleh perlindungan hukum. (vel)
Kasus Prada Lucky Namo, Pesan Terbuka untuk Danrem 161 dan Panglima TNI Dari LBH APIK NTT |
![]() |
---|
Kejati NTT Prihatin, Jamin Tim JPU Siap Perang Buktikan Perbuatan Eks Kapolres Ngada |
![]() |
---|
LIPSUS: Sidang Perdana Digelar Hari Ini Istri Anak Jenguk Fajar Tiga Kali Seminggu |
![]() |
---|
LIPSUS: Tersangka Fani Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada Menangis Dihadapan Jaksa |
![]() |
---|
Dimanakah Tokoh V dalam Kasus Eks Kapolres Ngada Hilang, Polda NTT Tak Ungkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.