Berita Nasional
Pemerintah Larang Jual Pakaian Bekas Impor, Sanksi 5 Tahun Penjara
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) melarang masyarakat menjual pakaian bekas impor.
Pemerintah Larang Jual Pakaian Bekas Impor, Sanksi 5 Tahun Penjara
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) melarang masyarakat menjual pakaian bekas impor.
Larangan menjual pakaian bekas impor itu tertuang dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang mengatakan pemerintah kembali mengingatkan masyarakat terkait larangan penjualan pakaian bekas impor menyusul praktik yang kian marak.
Sanksi yang dikenakan untuk pelanggaran larangan penjualan pakaian bekas yakni paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca juga: 5 Karung Pakaian Bekas dari Timor Leste Disembunyikan di Ranting, Ternyata Milik Sosok Ini
"Dengan sanksi sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar," kata Moga dilansir dari Kompas.com, Minggu (19/3/2023).
Meski demikian, Moga mengakui, pihaknya masih kesulitan dalam menertibkan pergerakan bisnis pakaian bekas impor karena impor dilakukan di jalur-jalur yang tak dikawal petugas.
Karena itu, kata dia, Kemendag bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri jalur ilegal masuknya pakaian bekas tersebut.
"Selain itu kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk menginformasikan bila mengetahui impor pakaian bekas untuk dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan/perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Lebih lanjut, Moga mengatakan, sejak Permendag Nomor 18 Tahun 2021 diterbitkan, Kemendag mengamankan ratusan pakaian bekas impor. "Di 2022 kita mengamankan 750 bal di Kabupaten Karawang," ucap dia. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.