Berita Nasional

Pemerintah Larang Jual Pakaian Bekas Impor, Sanksi 5 Tahun Penjara 

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) melarang masyarakat menjual pakaian bekas impor. 

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/Teni Jenahas
Barang bukti penggagalan penyelundupan berupa pakaian beks 14 karung yang diamankan Satgas Pamtas Yonif Raider 408/Sbh, Senin (24/6/2019). Pemerintah mengeluarkan larangan penjualan pakaian bekas impor dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Pemerintah Larang Jual Pakaian Bekas Impor, Sanksi 5 Tahun Penjara 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) melarang masyarakat menjual pakaian bekas impor

Larangan menjual pakaian bekas impor itu tertuang dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang mengatakan pemerintah kembali mengingatkan masyarakat terkait larangan penjualan pakaian bekas impor menyusul praktik yang kian marak.   

Sanksi yang dikenakan untuk pelanggaran larangan penjualan pakaian bekas yakni paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga: 5 Karung Pakaian Bekas dari Timor Leste Disembunyikan di Ranting, Ternyata Milik Sosok Ini

"Dengan sanksi sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar," kata Moga dilansir dari Kompas.com, Minggu (19/3/2023).

Meski demikian, Moga mengakui, pihaknya masih kesulitan dalam menertibkan pergerakan bisnis pakaian bekas impor karena impor dilakukan di jalur-jalur yang tak dikawal petugas.

Karena itu, kata dia, Kemendag bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri jalur ilegal masuknya pakaian bekas tersebut.

"Selain itu kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk menginformasikan bila mengetahui impor pakaian bekas untuk dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan/perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Lebih lanjut, Moga mengatakan, sejak Permendag Nomor 18 Tahun 2021 diterbitkan, Kemendag mengamankan ratusan pakaian bekas impor. "Di 2022 kita mengamankan 750 bal di Kabupaten Karawang," ucap dia. (*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved