Berita Ende
Kejari Ende Segera Rampungkan Berkas Perkara Dua Kasus Korupsi
saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang merampungkan berkas perkara dua kasus korupsi tersebut.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, ENDE - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende segera merampungkan berkas perkara dua kasus korupsi di Kabupaten Ende.
Dua kasus korupsi tersebut yakni kasus korupsi dana komite di SMK Negeri 1 Ende dan kasus pengelolaan dana desa di Desa Wewaria.
Perampungan berkas perkara tersebut dilakukan setelah kejaksaan menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisian.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende Zulfahmi SH.MH didampingi Plt Kasi Pidsus Kejari Ende Muhamad Fahmi, SH mengatakan hal itu kepada Pos Kupang belum lama ini.
Baca juga: Gandeng Bawaslu dan Prisma, STPM Santa Ursula Gelar Abdimas di 29 Desa di Kabupaten Ende
Zulfahmi mengatakan, setelah menerima pelimpahan dari penyidik Polres Ende, ketiga orang tersangka yakni Mantan Kepala Desa Wewaria Vitalis Nuri, Mantan Kepsek SMKN 1 Ende Hermin Gildus Rangga, dan juga Mantan Bendahara Komite SMK Negeri 1 Ende Wenseslaus Derta ditahan di Lapas Kelas IIB Ende.
"Ketiga tersangka sudah kami tahan dan kami sudah titipkan di Lapas Kelas IIB Ende selama 20 hari ke depan," ungkapnya.
Zulfahmi menjelaskan bahwa, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang merampungkan berkas perkara dua kasus korupsi tersebut.
Setelah merampungkan tiga berkas dari dua kasus itu, maka pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kupang.
"Setelah berkas rampung, maka kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk selanjutnya disidangkan," tegasnya.
Baca juga: NTT Memilih, Gelar Media Gathering Bawaslu Ende Ajak Jurnalis Jadi Pengawas Partisipatif
Sementara itu, Plt Kasi Pidsus Kejari Ende, Muhamad Fahmi menyampaikan bahwa, dalam waktu dekat pihaknya segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor.
"Kita belum bisa pastikan kapan, tapi dalam waktu dekat segera limpahkan ke pengadilan Tipikor Kupang," ungkapnya. (tom)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS