Pemilu 2024
Jokowi Minta Mahkamah Konstitusi Jadi Wasit yang Adil, Tangani Sengketa Pemilu 2024
Presiden Jokowi mengingatkan Mahkamah Konstitusi agar menjadi wasit yang adil dalam menangani sengketa pemilu 2024, baik Pileg, Pilpres, maupun Pilkad
Dari keseluruhan perkara dimaksud, kata Anwar, MK telah memutus 124 perkara PUU dan 4 perkara Pilkada, di mana satu perkara pilkada merupakan sisa dari perkara sebelumnya.
“Sehingga sampai akhir 2022, terdapat 19 perkara yang masih dalam proses pemeriksaan,” tuturnya.
Adapun dalam perkara Pengujian Undang-Undang terdapat permohonan yang menguji secara materiil dan formil maupun kombinasi pengujian secara formil maupun materiil.
Dari 121 perkara PUU, terdapat 104 pengujian materiil, 11 uji formil dan 6 perkara merupakan pengujian formil dan materiil.
Baca juga: Pemilu Sistem Hybrid, PDIP NTT Taat Pada Konstitusi dan Tetap Tunggu Keputusan MK
Jika dikelompokkan berdasar amar putusan, maka perkara Pengujian Undang-Undang pada tahun 2022 dapat dirinci sebagai berikut: yakni sebanyak 15 putusan dikabulkan, 48 putusan ditolak, 42 putusan tidak dapat diterima, 18 putusan ditarik kembali dan 1 putusan dinyatakan gugur.
Dari 15 putusan perkara Pengujian Undang-Undang yang dikabulkan 1 putusan menyatakan inkonstitusional terkait dengan badan peradilan khusus pilkada yaitu dalam putusan perkara nomor 85/PUU-20/2022. Sedangkan 14 putusan lainnya dikabulkan dengan amar inkonstitusional bersyarat.
Kemudian, berdasarkan data tersebut, ternyata UU Pemilu paling banyak digugat. Total ada 25 kali gugatan yang dilakukan oleh pihak terkait kepada MK.
"UU terbanyak yang diuji terdapat 4 UU yang berulang kali dilakukan pengujian yaitu UU Pemilu sebanyak 25 kali. IKN sebanyak 10 kali. UU Pilkada sebanyak 7 kali. KUHAP sebanyak 4 kali," kata Anwar.
Dari 25 gugatan terhadap UU Pemilu tersebut, 1 gugatan dikabulkan. Gugatan tersebut teregister nomor No.80/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Pasal 187 ayat (5) dan Pasal 189 ayat (5) UU Pemilihan Umum terkait daerah pemilihan. (tribun network/fal/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.