NTT Memilih

Pemilu Sistem Hybrid, PDIP NTT Taat Pada Konstitusi dan Tetap Tunggu Keputusan MK 

DPD PDIP NTT masih  tetap menunggu keputusan dari Mahkamah Konsititusi (MK) terkait sistem Pemilihan Umum atau Pemilu tahun 2024.

Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto Pemilu Sistem Hybrid, PDIP NTT Taat Pada Konstitusi dan Tetap Tunggu Keputusan MK 
POS-KUPANG.COM/HO
Sekretaris DPD PDIP NTT Yunus Takandewa

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG - DPD PDIP NTT masih  tetap menunggu keputusan dari Mahkamah Konsititusi (MK) terkait sistem Pemilihan Umum atau Pemilu tahun 2024.  Sistem pemilu yang akan digunakan adalah sistem hybrid  

Sekretaris DPD PDIP NTT Yunus Takandewa yang dikonfirmasi  Selasa 11 April 2023 mengatakan, untuk sistem itu, pihaknya akan tetap menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi atau MK.

Penggunaan Sistem Hybrid ini sebagaimana yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arif Hidayat yang menyampaikan pandangannya dengan kemungkinan sistem pemilihan umum menggunakan sistem hybrid.

Baca juga: Pemilu 2024 Tak Ditunda, Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan PN Jakarta Pusat

Sistem pemilu proporsional terbuka yang memilih secara langsung para calon adalah untuk pemilihan pasangan Presiden dan Wakil Presiden dan pemilihan anggota DPR.

Sedangkan untuk pemilihan anggota DPR/DPRD adalah dengan menggunakan sistem pemilu proporsional tertutup Yaitu rakyat dapat memilih partai politik, kemudian para anggota DPR/DPRD dipilih oleh partai politik berdasarkan nomor urut masing-masing.

Terkait hal itu, Yunus Takandewa yang juga sebagai Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT ini mengatakan,  pihaknya akan tetap menunggu putusan dari MK.

Baca juga: PDIP NTT Duga Penurunan Elektabilitas Karena Sentimen Negatif

Menurutnya, hal itu juga nantinya akan diikuti dengan PKPU yang mengatur tata laksana pemilihan umumnya.

"Kita menunggu putusan MK ya. Nantinya juga akan diikuti dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur tata laksana pemilu," kata Yunus.

Selain itu, menurutnya pula, saat ini hal itu pun masih dalam tahapan uji materil MK.

"Prinsipnya saat ini sedang dalam tahapan uji materil MK. PDI Perjuangan tentunya taat pada konstitusi apapun keputusan yang akan diambil nantinya," ungkapnya. (Cr.20)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved