Pemilu 2024
Jokowi Minta Mahkamah Konstitusi Jadi Wasit yang Adil, Tangani Sengketa Pemilu 2024
Presiden Jokowi mengingatkan Mahkamah Konstitusi agar menjadi wasit yang adil dalam menangani sengketa pemilu 2024, baik Pileg, Pilpres, maupun Pilkad
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar menjadi wasit yang adil dalam menangani sengketa pemilu 2024, baik Pileg, Pilpres, maupun Pilkada.
Memasuki tahun politik pada 2024, Jokowi meminta MK mempersiapkan diri dengan baik agar pesta demokrasi nanti berjalan dengan lancar.
"Kami sangat berharap MK melakukan persiapan yang matang agar dapat menjadi wasit yang adil bagi yang bersengketa. Baik sengketa di pileg, pilpres, maupun pilkada," kata Jokowi dalam pidato melalui video di Sidang Pleno Khusus MK Laporan Tahun 2022, Rabu 24 Mei 2023.
Jokowi melanjutkan, kualitas putusan MK juga memperlihatkan kecepatan penerbitan putusan. Sehingga jika ada keadilan yang tertunda terlalu lama, akan menjadi ketidakadilan itu sendiri.
"Kita harus berusaha keras agar Pemilu Serentak 2024 kita jadikan sebagai ajang pembuktian kualitas demokrasi Indonesia, sekaligus memilih pemimpin-pemimpin yang amanah untuk meraih tujuan berbangsa dan bernegara," tuturnya.
Jokowi mengatakan MK selama ini telah berjuang menegakkan keadilan konstitusional. Ia yakin MK akan terus melakukan hal tersebut. Ia mendorong agar MK terus mengawal konstitusi dan demokrasi.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Masa Jabatan Kepala Desa
Menurutnya, peran MK begitu penting dalam kehidupan demokrasi. "Saya percaya MK telah dan akan terus bekerja keras untuk menjaga konstitusi dan mengawal demokrasi. Demi menghadirkan kehidupan yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia," lanjutnya.
Lebih lanjut, Jokowi berterima kasih kepada seluruh hakim konstitusi dan jajaran pendukung di MK yang telah bekerja keras menegakkan keadilan konstitusional, yang menjadi elemen kunci dari demokrasi, HAM, dan kepastian hukum.
Jokowi mengatakan pemerintah memang tak selalu sependapat dengan MK. Namun demikian, pemerintah selalu menerima dan melaksanakan semua putusan MK. "Memang tidak selamanya pemerintah sependapat dengan pandangan MK. Tetapi, pemerintah selalu menerima, menghormati, dan melaksanakan putusan MK," kata Jokowi.
Di antara putusan MK yang tak sejalan dengan pemerintah adalah putusan uji materi tentang UU Cipta Kerja. MK menyatakan UU itu bertentangan dengan UUD dan meminta agar diperbaiki paling lama 2 tahun.
Jika tidak diperbaiki, maka dinyatakan inkonstitusional secara permanen. "Pemerintah yakin bahwa kehidupan bernegara kita akan tertata dengan baik jika diselenggarakan berdasarkan konstitusi," tutur Jokowi.
Sementara itu Ketua MK, Anwar Usman mengatakan sepanjang 2022 MK telah menangani ratusan perkara.
Baca juga: Putusan Mahkamah Konstitusi: Presiden Dua Periode Tak Bisa Jadi Cawapres
Tercatat ada 146 perkara yang ditangani MK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 143 perkara merupakan pengujian undang-undang (PUU). Sementara 3 lainnya merupakan perkara pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Pada tahun 2022 MK menangani 146 perkara yang terdiri dari 143 perkara Pengujian Undang-Undang dan 3 perkara Pilkada,” kata Anwar Usman dalam Sidang Pleno Khusus Mahkamah Konstitusi Laporan Tahunan 2022 bertajuk 'Menata Sistem Demokrasi Konstitusional'.
Anwar membeberkan jumlah 143 perkara PUU itu berasal dari 121 perkara Pengujian Undang-Undang yang diregistrasi pada tahun 2022, dan 22 perkara diregistrasi pada tahun sebelumnya.
Dari keseluruhan perkara dimaksud, kata Anwar, MK telah memutus 124 perkara PUU dan 4 perkara Pilkada, di mana satu perkara pilkada merupakan sisa dari perkara sebelumnya.
“Sehingga sampai akhir 2022, terdapat 19 perkara yang masih dalam proses pemeriksaan,” tuturnya.
Adapun dalam perkara Pengujian Undang-Undang terdapat permohonan yang menguji secara materiil dan formil maupun kombinasi pengujian secara formil maupun materiil.
Dari 121 perkara PUU, terdapat 104 pengujian materiil, 11 uji formil dan 6 perkara merupakan pengujian formil dan materiil.
Baca juga: Pemilu Sistem Hybrid, PDIP NTT Taat Pada Konstitusi dan Tetap Tunggu Keputusan MK
Jika dikelompokkan berdasar amar putusan, maka perkara Pengujian Undang-Undang pada tahun 2022 dapat dirinci sebagai berikut: yakni sebanyak 15 putusan dikabulkan, 48 putusan ditolak, 42 putusan tidak dapat diterima, 18 putusan ditarik kembali dan 1 putusan dinyatakan gugur.
Dari 15 putusan perkara Pengujian Undang-Undang yang dikabulkan 1 putusan menyatakan inkonstitusional terkait dengan badan peradilan khusus pilkada yaitu dalam putusan perkara nomor 85/PUU-20/2022. Sedangkan 14 putusan lainnya dikabulkan dengan amar inkonstitusional bersyarat.
Kemudian, berdasarkan data tersebut, ternyata UU Pemilu paling banyak digugat. Total ada 25 kali gugatan yang dilakukan oleh pihak terkait kepada MK.
"UU terbanyak yang diuji terdapat 4 UU yang berulang kali dilakukan pengujian yaitu UU Pemilu sebanyak 25 kali. IKN sebanyak 10 kali. UU Pilkada sebanyak 7 kali. KUHAP sebanyak 4 kali," kata Anwar.
Dari 25 gugatan terhadap UU Pemilu tersebut, 1 gugatan dikabulkan. Gugatan tersebut teregister nomor No.80/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Pasal 187 ayat (5) dan Pasal 189 ayat (5) UU Pemilihan Umum terkait daerah pemilihan. (tribun network/fal/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.