Berita Nasional

Putusan Mahkamah Konstitusi: Presiden Dua Periode Tak Bisa Jadi Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sosok yang telah menjabat sebagai presiden selama dua periode tidak bisa maju menjadi cawapres.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Pada Selasa 31 Januari 2023, Ketua MK Anwar Usman memutuskan presiden dua periode tidak bisa Cawapres. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sosok yang telah menjabat sebagai presiden dua periode tidak bisa maju menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Hal itu tertuang dalam putusan MK atas permohonan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono (Pr) dan Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah yang berharap MK membolehkan presiden dua periode jadi calon wakil presiden (cawapres).

Dua pimpinan Partai Berkarya itu sebelumnya mengajukan uji materiil Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.

Muchdi Pr dan Fauzan Rachmansyah berharap MK mengizinkan sosok yang telah menjabat sebagai presiden selama dua periode dapat maju menjadi cawapres.

Pemohon memandang ketentuan di dua pasal itu dapat dikatakan sebuah norma baru yang menerjemahkan Pasal 7 UUD 1945. Padahal, konsekuensi logis yang timbul antara Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu berbeda dengan Pasal 7 UUD 1945.

Partai Berkarya juga memandang, Pasal 7 UUD 1945 secara jelas tidak membatasi hak bagi presiden dan wakil presiden terpilih untuk mencalonkan diri lagi untuk masa jabatan selanjutnya.

Baca juga: Megawati Tolak Wacana Tiga Periode: Kalau Sudah Dua Kali, Ya Maaf

Merespons permohonan itu, MK memutuskan menolak untuk seluruhnya. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang, Selasa (31/1/2023).

MK berpendapat, Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu selaras dengan Pasal 7 UUD 1945.

"Pasal tersebut adalah norma yang dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 UUD 1945. Bahkan khusus Penjelasan Pasal 169 huruf n UU 7/2017 juga menegaskan maksud 'belum pernah menjabat 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama' adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama sekali dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 tahun' juga merupakan penegasan terhadap Pasal 7 UUD 1945," ucap Hakim MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangannya.

Berangkat dari itu, ketentuan tersebut harus dipedomani dan dilaksanakan KPU.

"Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 merupakan pedoman yang harus diikuti oleh penyelenggara pemilihan umum dalam menilai keterpenuhan persyaratan untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, kedua norma dimaksud untuk menjaga konsistensi dan untuk menghindari degradasi norma Pasal 7 UUD 1945 tersebut," ujar Saldi Isra.

Usulan agar presiden 2 periode dimajukan menjadi cawapres sebelumnya memang sempat mengemuka dan dilontarkan oleh sejumlah kalangan.

Baca juga: Amien Rais Tolak Presiden Tiga Periode, Sebut Rezim Jokowi Paranoid

Wacana ini bermula dari pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Suroso. Ketika dimintai pendapat oleh wartawan, Fajar menyebut bahwa tidak ada larangan konstitusional bagi presiden yang sudah menjabat selama dua periode untuk menjadi wakil presiden.

Sontak, pernyataan ini mendapatkan atensi dan ramai diperbincangkan di ruang-ruang publik. Ada yang setuju dengan pendapat dan wacana itu.

Namun, ada pula yang menolaknya. Masing-masing dari dua kutub yang berseberangan ini sama-sama memiliki acuan konstitusional dalam mengemukakan pendapatnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved