Berita Kota Kupang
21 Pasangan di Kota Kupang Ikut Nikah Masal
21 pasangan itu melakukan pemberkatan Nikah Masal di gereja Santo Yoseph Pekerja Penfui Kupang, Rabu 24 Mei 2023.
Pemkot Kupang, ujar dia, juga mendorong tiap pasangan agar memerhatikan asupan gizi dan selalu mengedepankan gaya hidup sehat, khusu para perempuan.
Pesan pemerintah itu semata ingin menjaga agar calon ibu agar saat melahirkan anak bisa terhindar dari gizi buruk dan Stunting. Ia menyebut 1000 hari pertama kehidupan anak merupakan masa kritis dalam tumbuh kembangnya anak.
"Dimulai sejak awal masa kehamilan atau 270 hari sampai dengan anak berusia 2 tahun atau 730 hari," sebut dia lagi.
Baca juga: Pegawai di Kota Kupang Perlu Cek Alat Kantor Cegah Kebakaran
Diketahui program nikah masal ini diselenggarakan Bidang Kesra Setda Kota Kupang. Tahun ini ada 5 pasangan Denominasi, Katolik ada 41 pasangan, dan Protestan ada 53 pasangan.
Kepala Bagian Kesra Johni Bire menyebut program nikah masal ini sudah berlangsung sejak tahun 2003. Hingga kini sudah 21 kali program nikah masal dilaksanakan. Program itu sempat tertunda dua tahun ketika pandemi covid-19.
"Dari 2003 sampai 2023 sudah 21 kali, totalnya 5.920 pasangan yang dinikahkan. Ada dua tahun yang karena covid kita tidak buat. Harusnya 23 kali," sebut dia.
Menurut Johni, sebetulnya tahun 2023 ada 100 pasangan yang ditargetkan mengikuti program nikah masal ini. Namun, hingga kini baru ada 94 pasangan. Akan tetapi, data yang ada, terlihat tingkat kebutuhan masyarakat terhadap program ini masih tergolong tinggi.
"94 persen lah kalau kita hitung. Jadi tahun depan kalau kemampuan keuangan daerah memungkinkan kita anggarkan lagi," sebut Johni.
Sisi lain, Johni mengaku pihaknya tidak memiliki data dasar untuk pasangan yang belum nikah. Persoalannya, pasangan yang belum menikah memang tidak melapor karena berbagai alasan.
Pemerintah, kata Johni, bekerja sama dengan gereja-gereja untuk mengumumkan informasi program ini. Sejak bulan Januari tiap tahun Bagian Kesra akan mengirimkan surat ke gereja-gereja agar disampaikan ke umat.
Setelah mengikuti rangkaian nikah masal, semua pasangan yang hadir lalu mendapat akta nikah yang diserahkan langsung oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang. (Fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.