Berita Kota Kupang

Calon Paskibraka Kota Kupang 2025, Dibekali Pengetahuan Anti Narkoba

Sebanyak 40 orang calon Paskibraka tingkat Kota Kupang tahun 2025, dibekali pengetahuan anti narkoba, di Ruang Garuda, Kantor Wali Kota Kupang.

Editor: Sipri Seko
POS-KUPANG.COM/PETRUS CHRISANTUS GONSALES
SOSIALISASI - Sosialisasi anti narkoba bagi teman sebaya pelajar SMA/SMK/MAN negeri/swasta di Kota Kupang di Ruang Garuda Kantor Wali Kota Kupang, Jumat (11/4/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Chrisantus Gonsales

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sebanyak 40 orang calon Paskibraka tingkat Kota Kupang tahun 2025, dibekali pengetahuan anti narkoba, di Ruang Garuda, Kantor Wali Kota Kupang, Jumat (11/4/2025).

Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, secara resmi membuka Sosialisasi Anti Narkoba Bagi Teman Sebaya Pelajar SMA/SMK/MAN Negeri/Swasta (Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tingkat Kota Kupang Tahun 2025).

Dalam sambutannya, Chistian Widodo menegaskan pentingnya peran generasi muda dalam menjaga masa depan bangsa dari ancaman narkoba. “Masa depan hanya milik mereka yang mampu menjaga mimpinya. Jangan biarkan narkoba merusaknya,” tambah Christian.

Dia berharap para peserta mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh dan membawa semangat perubahan positif ke lingkungan sekitarnya. “Saya percaya kalian bisa menjadi teladan bagi teman-teman sebaya kalian,” katanya.

Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polresta Kupang, AKP Gustaf Steven Ndun mengungkapkan, sejak tahun 2019 sampai 2024 sebanyak sembilan kasus narkoba yang ditemukan. "Kita temukan sembilan kasus yang penggunanya lebih banyak di kalangan mahasiswa," papar Gustaf.

Gustaf juga menyampaikan penanganan narkoba dari pihak kepolisian dilandaskan melalui Perpol Nomor 8 Tahun Tahun 2021. Ia juga menambahkan saat ini ada obat terlarang bernama popers yang dilarang digunakan oleh masyarakat.

"Popers itu kita larang digunakan karena termasuk obat-obatan terlarang yang bisa membuat orang merasa tertarik kepada sesama jenis," paparnya.

Penyuluh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang, Sinogin Malo mengungkapkan, jalur pengedaran narkoba yang masuk ke NTT. "Jalur edaran itu bisa melalui udara, laut dan darat, di setiap daerah di NTT," tuturnya.

Sinongin menyampaikan soal bahaya narkoba pada diri seseorang. "Narkoba bisa membuat orang kecanduan dan merusak otak manusia. Bila otak manusia rusak maka, dapat menyebabkan seseorang bisa meninggal dunia," tuturnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakasat Narkoba Polres Kupang Kota, AKP Gustaf S. Ndun, SIP, Penyuluh Narkoba BNN Kota Kupang, Sonogin E. Malo, S.KM, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Kupang, Noce Nus Loa, SH, M.Si. (moa)

 

 

Baca berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE.NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved