Opini
Opini Thomas Dohu: Pemilih Pemilu Serentak 2024
Jumlah pemilih maupun TPS masih dimungkinkan berubah karena proses pencermatan data masih berlangsung hingga ditetapkan daftar pemilih tetap.
3) pemilih, melakukan pengecekan melalui papan pengumuman di desa/kelurahan maupun pengecekan mandiri melalui link cekdptonline.kpu.go.id.
Terdaftarnya pemilih dalam daftar pemilih paling tidak akan memberikan jaminan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilih pada waktu pemungutan suara dan mengetahui lokasi TPS tempat untuk memilih.
Penggunaan hak pilih tersebut berlaku untuk semua pemilih dengan tidak dibatasi kendala administrasi dan keterbatasan kondisi tertentu dari pemilih seperti pemilih disabilitas.
Selanjutnya pemilih memperoleh pemahaman tentang tata cara memilih dalam pemilu agar hasil pilihanya sah dan mengurangi suara tidak sah hasil pemilu.
Dengan demikian target pelayanan penyelenggara yaitu melayani pemilih menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara tanggal 14 februari tahun 2024 akan dapat tercapai. (Penulis adalah Ketua KPU Provinsi NTT)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Ketua-KPU-NTT-Thomas-Dohu-1234.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.