Opini

Opini Thomas Dohu: Pemilih Pemilu Serentak 2024

Jumlah pemilih maupun TPS masih dimungkinkan berubah karena proses pencermatan data masih berlangsung hingga ditetapkan daftar pemilih tetap.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu. Ia menulis opini Pemilih Pemilu Serentak 2024. 

Cek Mandiri Daftar Pemilih

Saat ini KPU telah mengembangkan suatu aplikasi untuk mengetahui pemilih telah terdaftar pada daftar pemilih. Proses pengecekan dilakukan dengan cara membuka link: cekdptonline.kpu.go.id kemudian pemilih mengetik nomor induk kependudukan lalu akan memperoleh hasil pencarian data pemilih pemilu 2024.

Hasil pencarian menguraikan: nama pemilih, nomor induk kependudukan (diuraikan enam angka pertama sedangkan sepuluh lainya diberi tanda bintang), nomor kartu keluarga (diuraikan enam angka pertama sedangkan sepuluh lainya diberi tanda bintang), nomor TPS, nama desa/kelurahan serta kecamatan.

Apabila belum terdaftar atau menemukan nomor induk kependudukan yang terdaftar dua kali atau lebih maka dilakukan dua cara: pertama, menghubungi kantor kpu terdekat untuk melakukan pendaftaran; kedua, mendaftar secara mandiri melalui laporpemilih.kpu.go.id.

Dengan dikembangkanya aplikasi tersebut diharapkan memudahkan pemilih dalam melakukan pengecekan pada daftar pemilih tanpa harus mendatangi kantor desa/kelurahan.

Baca juga: Opini Albertus Muda, S.Ag: Pendidikan Kritis dan Pemetaan Kecerdasan

Kemudahan pemilih dalam mengakses data tersebut tentunya harus didukung dengan penyebarluasan infromasi yang merata ke seluruh wilayah domisili pemilih baik di perkotaan, kecamatan, desa termasuk daerah terluar, terjauh, terdepan dengan wilayah perbatasan.

Penyebarluasan informasi tersebut dibutuhkan keterlibatan semua pihak, tidak hanya penyelenggara namun juga stakeholder lain seperti peserta pemilu, pemerintah, media massa dan pemilih.

Menuju Daftar Pemilih Akurat

Pendaftaran pemilih pada prinsipnya memenuhi tiga kriteria;

Kesatu, komprehensif artinya semua warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas tahun) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;

Kedua, akurat artinya pemilih yang didaftar menguraikan data secara lengkap, paling sedikit memuat nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan alamat;

Ketiga, mutakhir artinya pendaftaran pemilih harus bersih dari data pemilih ganda, meninggal dunia, anggota TNI/Polri serta pemilih yang telah pindah domisili.

Menuju penetapan DPT dalam waktu satu bulan yang akan dating diperlukan usaha konkrit dari berbagai pihak antara lain;

1) KPU, memproses lebih lanjut terhadap masukan dan tanggapan masyarakat juga pencermatan terhadap data pemilih ganda baik pemilih dalam begeri maupun dengan pemilih luar negeri;

Baca juga: Opini Silvester Sili Teka: Mengawasi “Ruang Hampa” Digitalisasi Pemilu

2) peserta pemilu, melakukan pengecekan terhadap seluruh pengurus, anggota dan simpatisan untuk memastikan telah terdaftar sebagai pemilih pemilu 2024;

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved