Opini

Opini Thomas Dohu: Pemilih Pemilu Serentak 2024

Jumlah pemilih maupun TPS masih dimungkinkan berubah karena proses pencermatan data masih berlangsung hingga ditetapkan daftar pemilih tetap.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu. Ia menulis opini Pemilih Pemilu Serentak 2024. 

POS-KUPANG.COM - Terdapat dua data yang dihasilkan dari proses pemutakhiran data pemilih sebelum menjadi Daftar Pemilih Tetap yakni Daftar Pemilih Sementara dan daftar pemilih sementara hasil perbaikan.

Daftar pemilih sementara di Provinsi NTT telah ditetapkan tanggal 5 april 2023 sebanyak 4.019.618 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 16.855 sedangkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan yang ditetapkan tanggal 12 mei 2023 sebanyak 4.016.844 dengan jumlah TPS sebanyak 16.750.

Data DPSHP juga menguraikan pemilih berpotensi non ktp elektronik sebanyak 237.659, pemilih disabilitas sebanyak 46.395.

Jumlah pemilih maupun TPS masih dimungkinkan berubah karena proses pencermatan data masih berlangsung hingga ditetapkan daftar pemilih tetap tanggal 21 juni 2023.

Daftar Pemilih Sementara (DPS)

DPS adalah daftar pemilih hasil kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih. Sumber data kegiatan pemutakhiran data pemilih adalah data penduduk potensial pemilih dan daftar pemilih berkelanjutan.

Data penduduk potensial pemilih diperoleh dari pemerintah dan pemerintah daerah yang disediakan dalam bentuk: 1) data penduduk potensial pemilih pemilu dan 2) data warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri.

Baca juga: Opini Paul Ama Tukan: Buzzer Politik dan Ruang Publik yang Bising

Data kependudukan tersebut disinkronkan oleh pemerintah bersama KPU untuk menjadi data penduduk potensial pemilih pemilu.

Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota menggunakan data penduduk potensial pemilih pemilu untuk disandingkan dengan daftar pemilih tetap pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih.

Daftar pemilih dimaksud paling sedikit memuat nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat Warga Negara Indonesia, yang mempunyai hak memilih.

Dua sumber data pemilu dihasilkan oleh lembaga yang berbeda yakni dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten/Kota sedangkan data pemilih berkelanjutan diperoleh dari KPU Kabupaten/Kota. Lokus data diperoleh dari wilayah administrasi yang sama yaitu Kabupaten/Kota.

Tehnik memperoleh data masing-masing juga berbeda, kalau data kependudukan diperoleh berdasarkan registrasi data yang dicatat berupa data kelahiran, kematian, perkawinan, perpindahan penduduk, perceraian, adopsi anak, dan lain-lain. Registrasi data pada dasarnya menganut stelsel aktif bagi penduduk.

Norma tersebut mengatur bahwa asas pencatatan sipil membebankan kewajiban bagi penduduk untuk mendaftarkan setiap peristiwa penting, termasuk kelahiran anak.

Hal ini dilakukan karena terbatasnya sumber daya petugas pencatatan sipil dilain pihak jumlah penduduk banyak dan wilayah kerja juga sangat luas. Data dimaksud dipilah berdasarkan umur dan perkawinan untuk dipersiapkan sebagai data penduduk potensial pemilih pemilu.

Baca juga: Opini - Peran Elite Mematangkan Demokrasi

Adapun sistem pendataan pemilih berkelanjutan berdasarkan pencermatan data pemilu/pemilihan tetap terakhir dan koordinasi data dengan instansi terkait seperti dinas kependudukan dan catatan sipil, dinas pendidikan, TNI, Polri.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved