Berita Timor Tengah Selatan

Niko Manao Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Soe

Daud Selan lalu membawa saksi korban kerumahnya untuk diobati. Setelah itu saksi korban datang melapor ke Polsek Amanuban Selatan. 

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
SIDANG PERDANA - Suasana saat sidang perdana perkara Nikodemus Manao menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Soe, Selasa 16 Mei 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Pengadilan Negeri Soe Kabupaten TTS menggelar sidang perdana atas Nikodemus Manao yang didakwa Jaksa Penuntut Umum kejaksaan negeri TTS Santi Efraim SH, melakukan tindak pidana pengeroyokan pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Tindak Pidana Penganiayaan pasal 351 ayat (1) KUHP, Selasa 16 Mei 2023.

Sidang perdana Nikodemus Manao dengan nomor Perkara Nomor Perkara 28/Pid.B/2023/PN dengan agenda Pembacaan Dakwaan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gustav Bless Kupa dan dua orang anggota mejelis hakim, Muhamad zaki Iqbal, SH dan Anwar Rony Fauzy, SH.

Baca juga: Datangi Kejari Timor Tengah Selatan, Tim Penasihat Hukum Minta JPU Hentikan Tuntutan atas Niko Manao

Terpantau, dalam sidang perdana ini dikawal 1 regu anggota Polres TTS bersenjata laras panjang.

Dalam dakwaan pertamanya Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri TTS yang membacakan dakwaan menerangkan bahwa pada tanggal 17 Oktober 2023 sekitar pukul 20.00 wita, saksi korban, Bernadus Seran dan temannya Tobe, mengantar surat ke beberapa kepala keluarga yang menempati rumah bantuan dari pemprov NTT yang beralamat di Desa Linamnutu, tempat kejadian. 

Sesampainya mereka (saksi korban Bernadus seran dan temanya) di salah satu rumah bantuan, di tempat kejadian mereka masuk dan berbicara dengan pemilik rumah. Mereka dipersilakan duduk oleh pemilik rumah. 

Baca juga: Kapolres Timor Tengah Selatan Tegaskan Penangkapan Paksa Terhadap Niko Manao Sesuai SOP Polisi

Sementara saksi korban dan temannya sedang duduk di dalam rumah dan belum sempat menyerahkan surat kepada pemilik rumah, datanglah terdakwa yang dikenali oleh saksi korban bersama dengan beberapa orang yang tidak dikenali saksi korban.

Tanpa berbicara apa-apa terdakwa memegang tangan kiri saksi korban kemudian menarik saksi korban keluar dari dalam rumah. Terdakwa bersama beberapa orang memukul dan menendang saksi korban berulang kali hingga pelipis mata kiri korban mengeluarkan darah.  

Lalu datang Daud Selan membawa saksi korban keluar dari kerumunan terdakwa dan orang-orang di tempat kejadian. 

Daud Selan lalu membawa saksi korban kerumahnya untuk diobati. Setelah itu saksi korban datang melapor ke Polsek Amanuban Selatan. 

Akibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa bersama teman-temannya, saksi korban mengalami luka sobek di pelipis mata kiri dan bengkak di dahi kiri. 

Sesuai dengan hasil pemeriksaan dalam visum et repertum nomor RSUD. 35.94.01/253/2022 tanggal 18 Oktober 2022 diketahui terdapat luka sobek di pelipis mata kiri berukuran satu kali satu sentimeter, tampak bengkak di dahi kiri ukuran satu kali nol koma satu centimeter. 
Dengan kesimpulan tampak luka sobek dan bengkak pada pelipis dan dahi yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul. 

Dikatakan, perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana pasal 170 ayat (1) KUHP. 

JPU Kejaksaan Negeri Soe, TTS mendakwa terdakwa dengan pasal 351 KUHP.

Terdakwa Nikodemus Manao saat ditanyai ketua Majelis Hakim Gustav Kupa terkait tanggapannya atas dakwaan JPU, setelah berkonsultasi sejenak dengan penasehat hukumnya menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa.

Baca juga: Usai Niko Manao Ditahan di Polres Timor Tengah Selatan, Pospera dan Warga Besipae Gelar Demonstrasi

Melalui penasehatnya Dyonosius F.B.R Opat, SH, Victor Emanuel SH, dan Ridwan Tapat Feto, SH, menyatakan akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. 

Pihaknya mengusulkan kepada ketua mejelis hakim agar sidang dengan agenda keberatan terdakwa atau eksepsi terdakwa dilakukan satu minggu dari waktu sekarang. Hal tersebut dikarenakan sampai dengan saat digelarnya persidangan terdakwa atau penasehat hukum belum diberikan turunan seluruh berkas perkara terdakwa Nikodemus Manao dan melalui mejelis hakim JPU meminta agar mejelis hakim memerintahkan Jaksa penuntut umum berdasarkan kewajiban yang sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (4) KUHAP agar saat melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, seketika itu juga memberikan turunan berkas perkara dimaksud kepada terdakwa atau penasehat hukumnya yang belum dilakukan oleh JPU. 

Baca juga: Kapolres Timor Tengah Selatan Tegaskan Penangkapan Paksa Terhadap Niko Manao Sesuai SOP Polisi

Mejelis hakim kemudian memerintahkan JPU agar segera menyertakan turunan berkas perkara terdakwa kepada penasehat terdakwa. 

Sidang lalu ditutup dan ditunda satu minggu ke depan pada tanggal 23 Mei 2023 dengan agenda sidang eksepsi atau keberatan penasehat hukum terdakwa atas dakwaan JPU yang menyatakan Nikodemus manao datang bersama-sama dengan beberapa orang yang tak dikenali saksi korban lalu menarik keluar saksi korban dari dalam rumah kemudian secara bersama-sama memukul dan menendang terdakwa.

Terpisah, Anida Manisa istri Nikodemus Manao mengungkapkan Niko adalah sosok yang sabar.

"Selama ini kami sudah berjuang selama 16 tahun. Kadang orang pukul dia (Niko) sampai mandi darah, tetapi dia tetap tidak balas. Ada teman-teman yang bilang kita balas, tetapi dia bilang tidak boleh, kita harus melalui hukum. Dia hanya lapor orang yang pukul dia dan proses orang itu masuk penjara," ungkapnya.

Baca juga: Polres TTS Gelar Sertijab dan Pelantikan Waka Polres Serta Dua Kasat

"Jadi kalau mau bilang dia pukul orang saya tidak yakin dia pukul orang. Dia bukan orang yang suka pukul orang. Mau berkelahi dia tidak biasa. Kalaupun ada kekacauan, dia yang sering kasih damai," tambahnya.

Sementara, Ridwan Tapat Feto, salah satu tim Penasehat hukum Nimodemus Manao mengatakan pihaknya berkeberatan as dakwaan yang ada.

"Kita akan ajukan keberatan baik itu tentang formil Dakwaan dan juga materiil uraian peristiwanya mesti cermat, tepat dan lengkap, sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP," terangnya. (din)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved