Berita NTT
Lima Organisasi Profesi Nakes NTT Sampaikan Keluhan RUU Kesehatan kepada Emi Nomleni
Lima organisasi tersebut bertemu langsung dengan Ketua DPRD NTT, Emi Nomleni di Ruang kerjanya (Kantor DPRD NTT), Selasa, 16 Mei 2023.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Lima organisasi profesi tenaga kesehatan atau nakes di Provinsi NTT bertemu Ketua DPRD NTT, Emelia Julia Nomleni untuk menyampaikan keluhan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Lima organisasi tersebut bertemu langsung dengan Ketua DPRD NTT, Emi Nomleni di Ruang kerjanya (Kantor DPRD NTT), Selasa, 16 Mei 2023.
Adapun lima organisai profesi tenaga kesehatan tersebut yaitu Persatuan Perawat NasionaI Indonesia (PPNI), katan dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Baca juga: Omnibus Law RUU Kesehatan Dikritik Anak Indonesia Minta Dilindungi Dari Bahaya Rokok
Dalam audiensi tersebut, dr. Stef Soka selaku Ketua IDI NTT mengatakan, pihaknya datang bertemu ketua DPRD atas nama rakyat. Dia pun menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan tersebut.
"Kami datang atas nama rakyat. Maksud dan tujuan dari kedatangan kami, karena terkait dengan RUU Omnibus low bidang kesehatan yang sementara dalam pembahasan yang menimbulkan keresahan khususnya bagi tenaga kesehatan baik apoteker, dokter gigi, bidan, perawat dan tenaga kesehatan lainnya," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPNI, Aemilianus Mau mengatakan, PPNI sebagai Organisaai Profesi yang mewadahi tenaga kesehatan terbesar dan vital dalam sistem kesehatan menyikapi perkembangan terakhir dalam bidang kesehatan terkait pro kontra RUU Kesehatan dengan metode Omnibus yang tidak transparan, tergesa-gesa dan tidak sebagaimana ketentuan pembuatan Undang-Undang yang berlaku.
Baca juga: Komisi XI DPR RI Terima Masukan RUU Kesehatan, Pembahasan Belum Berjalan
"Hal ini akan berdampak kontradiktif pada norma yang disusun dan tidak terakomodirnya kepentingan publik, serta jika dilihat dari materinya akan sangat mempengaruhi perjalanan profesi tenaga kesehatan khususnya perawat untuk ke depannya,"tuturnya.
Dikatakan Aemilianus, substansi RUU berpotensi menghilangkan sistem yang sudah mulai baik terbangun dengan mencabut UU yang masih sangat relevan dan justru keberadaan UU tersebut untuk menunjang perbaikan sistem kesehatan yaitu UU No. 38 Tahun 2014 tentang keperawatan.
"Dalam draft RUU Kesehatan juga masih tampak tidak sungguh-sungguh untuk mereformasi sistem keaehatan khususnya sumber daya kesehatan masih diskriminatif dalam pengaturannya," tambahnya.
Baca juga: Organisasi Profesi Kesehatan di NTT Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
Selain itu, kata dia, dalam RUU itu juga ada potensi mengurangi peran masyarakat madani dalam khasanah kesehatan di Indonesia yaitu organisasi profesi.
"RUU kesehatan berpotensi memberi kemudahan perawat asing bekerja di Indonesia yang mengikuti kebijakan investasi,"katanya.
Dari hal tersebut, lanjutnya, seluruh organisasi profesi tenaga kesehatan termasuk PPNI secara tegas menyatakan menolak substansi RUU Kesehatan yang nyata-nyata mendegradasi profesi perawat Indonesia.
Maka dari itu, tambahnya, DPW PPNI NTT menyatakan sikap menyampaikan aspirasi suara perawat di NTT kepada DPRD NTT untuk mendukung dan mendesak pihak-pihak yang berkompeten untuk melakukan pelurusan atas RUU Kesehatan Omnibuslaw.
Baca juga: PPNI NTT Sampaikan Alasan Penolakan OP Kesehatan Terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law
ma kepada DPR RI dan Presiden untuk memperhatikan aspirasi perawat agar UU No. 38 Tahun 2014 tentang keperawatan tidak dicabut atau setidak-tidaknya berbunyi UU No.38 Tahun 2014 tentang keperawatan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan," tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.