Korupsi BTS Kominfo
Jhonny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kuntadi: Ini Soal Tanggung Jawab Sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah dan sudah ditahan.
POS-KUPANG.COM - Kejaksaan Agung RI menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo ) Johnny G Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah.
Saat ini Kader Partai NasDem tersebut telah mengenakan rompi sebagai tersangka kasus penyalahgunaan uang negara. Ia pun telah ditahan.
Jhonny G Plate jadi tersangka kasus penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022 yang diduga merugikan negara triliunan rupiah.
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan. Sekarang sudah ditahan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu 17 Mei 2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka atas Menkominfo tersebut terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
"Dari pemeriksan tim penyidik, status Jhonny G Plate ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Status itu dijatuhkan dalam kapasitas selaku pengguna anggaran dan selaku menteri," ujar Kuntadi.
Pantauan awak media di lokasi, Jhonny G Plate keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi berwarna pink khas baju tahanan Kejagung. Tangannya juga sudah diborgol.
Setelah keluar dari gedung pemeriksaan, Johnny langsung masuk ke mobil tahanan Kejagung.
Jhonny Plate resmi jadi tersangka dan ditahan, setelah menjalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu 17 Mei 2023.
Jhonny Plate sudah diperiksa tiga kali terkait kasus ini. Sebelumnya, ia diperiksa pada Selasa 14 Februari 2023 dan Rabu 15 Maret 2023 lalu. Saat itu ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Untuk diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun. Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS
Mereka secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Akibat perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Kejaksaan Agung RI
Johnny G Plate
Menkominfo
Kader Partai NasDem
Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung
Gedung Bundar Kejagung
Anang Achmad Latif
Mukti Ali
Irwan Hermawan
5 Zodiak Beruntung Hari Ini 29 Agustus 2025 Capricorn Kembangkan Diri Leo Hari Menyenangkan |
![]() |
---|
Promo Alfamart 29 Agustus Snacking Fair Diskon 20Persen Oreo, Biskut, Ritz |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Makin Terpojok, Saksi Sidang Kasusnya Owner Skincare Ngaku Diminta Rp15 Miliar |
![]() |
---|
Dibuka Jejak Digital Azizah Salsha , Pernah Diingatkan Sahabat Soal Perselingkuhan Sebelum Menikah |
![]() |
---|
Soal Ujian Sekolah dan Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 6 Halaman 160 Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.