Berita Kota Kupang
Pemerintah Kota Kupang Usul Lima Ranperda Insiatif
Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh menyampaikan usulan Ranperda itu dalam paripurna ke-10 masa sidang II Tahun 2023/2024 DPRD Kota Kupang.
Lebih lanjut dijelaskan, Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin usaha industri dan tanda daftar industri sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2005 tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Kupang Nomor 6 tahun 2001, tentang izin usaha industri dan tanda daftar industri, dijelaskan bahwa usulan tersebut mengacu pada perintah perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu peraturan Menteri Perindustrian No. 15 tahun 2019 tentang penerbitan izin usaha industri dan perluasan dalam kerangka pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri perindustrian No. 30 tahun 2019 tentang perubahan atas Permen perindustrian No. 15 tahun 2019 tentang penerbitan izin usaha dan izin perluasan dalam kerangka perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Pelayanan dilakukan melalui laman online single submission (OSS) terhadap izin usaha industri, izin perluasan dan tanda daftar industri tidak dikenakan biaya dalam bentuk apa pun.
Oleh karenanya produk hukum terkait dengan hal tersebut perlu harmonisasi agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (Fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.