Berita Kota Kupang
Empat Tahun Terkahir, Kota Kupang Raih Opini WTP
khusus dari Pemerintah Kota Kupang, hal-hal dimaksud dituang dalam Rekomendasi LHP yang perlu ditindaklanjuti.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Pemerintah Kota Kupang untuk yang ke 4 kalinya berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan, BPK RI Perwakilan Provinsi NTT sejak tahun 2019 hingga 2022.
Opini WTP yang keempat kalinya diraih berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 yang diterima langsung oleh Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh, Senin 15 Mei 2023 di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi NTT.
Kegiatan diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTT Slamet Riyadi, Penjabat Walikota Kupang George Hadjoh, dan Wakil Ketua II DPRD Kota Kupang, Christian Saeketu Baitanu, dilanjutkan dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Kupang oleh Kepala BPK Perwakilan NTT.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTT Slamet Riyadi dalam sambutannya mengatakan BPK memberikan opini WTP kepada Pemerintah Kota Kupang atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 berdasarkan hasil pemeriksaan interim dan terinci yang dilaksanakan pada Februari dan April 2023.
Baca juga: Rajut Solidaritas dan Kebersamaan Lewat Halal Bihalal Dewan Pengurus MUI Kota Kupang
"Dengan demikian Pemerintah Kota Kupang telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian selama 4 tahun berturut-turut sejak tahun 2019 sampai tahun 2022," kata Slamet.
Namun, lebih lanjut dikatakannya BPK masih menemukan beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Kota Kupang, hal-hal dimaksud dituang dalam Rekomendasi LHP yang perlu ditindaklanjuti.
"Berdasarkan pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan agar Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. Kami harap Pemerintah Kota Kupang dapat menyelesaikannya, agar tidak mempengaruhi penilaian opini pada tahun yang akan datang," jelasnya.
Slamet juga menyampaikan terimakasih atas bantuan dan kerjasama jajaran Pemkot selama tim pemeriksa melakukan pemeriksaan, sekaligus memohon maaf jika ada hal-hal yang tidak berkenan selama pemeriksaan, penyusunan laporan hingga penyerahan laporan hasil pemeriksaan tersebut.
Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh, mengucapkan terima kasih atas Opini WTP BPK RI Perwakilan NTT kepada Pemerintah Kota Kupang.
Diakuinya hal tersebut tidak terlepas dari kerja keras tim pemeriksa dan auditor bersama jajaran Pemerintah Kota Kupang sehingga Kota Kupang kembali berhasil meraih opini WTP yang ke 4 berturut-turut.
‘’Atas nama Pemerintah Kota Kupang saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPK bersama tim auditor yang telah bekerja secara luar biasa sehingga proses pemeriksaan bisa berjalan dengan cepat dan lancar," ujar George.
Baca juga: NTT Memilih, Usai Daftar ke KPU Kota Kupang Golkar Yakin Menang di Pemilu
George berjanji Pemerintah Kota Kupang akan segera menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK sesuai amanat undang-undang. Ia juga menegaskan kepada semua Pimpinan Perangkat Daerah Kota Kupang agar terus meningkatkan kinerja, melaksanakan program dan kegiatan tepat waktu, tepat sasaran, bersih serta jujur dalam pengelolaan anggaran.
Untuk itu OPD diminta agar tidak ragu untuk membangun komunikasi yang baik dengan BPK demi laporan keuangan yang lebih baik.