Berita Timor Tengah Utara

Mantan Kepala Desa Kiusili Dilaporkan ke Kejaksaan TTU, Diduga Selewengkan Dana Desa

Mantan kepala desa yang kini kembali mendaftarkan diri untuk menjadi calon Kepala Desa Kiusili tersebut dilaporkan beberapa waktu lalu

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
KOMPAS.COM/ISTIMEWA
Ilustrasi pejabat korupsi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Mantan Kepala Desa Kiusili, Melkianus Kono, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara ( Kejari TTU ) karena diduga tersandung temuan inspektorat atas dugaan penyalahgunaan keuangan dana desa.

Mantan kepala desa yang kini kembali mendaftarkan diri untuk menjadi calon Kepala Desa Kiusili tersebut dilaporkan beberapa waktu lalu oleh ketua, wakil dan sekretaris BPD Kiusili, beserta dua orang tokoh masyarakat.

Hal ini disampaikan Ketua BPD Kiusili, Matilda Sila saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Sabtu, 13 Mei 2023 lalu.

Menurut Matilda, pihaknya menyampaikan laporan dugaan penyelewengan dana desa Kiusili karena berangkat dari keprihatinan terhadap adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Utara. 

Baca juga: Manager Program BISA Indonesia Kunjungi SMP Negeri Fatumfaun Timor Tengah Utara

Pasca mendalami LHP Inspektorat tersebut, pihaknya menemukan adanya dugaan temuan yang tertera dalam LHP tersebut. Selain itu, ucap Matilda, ada juga beberapa bukti fisik pembangunan di lapangan di mana ada kejanggalan.

"Kejanggalan yang kita dapat itu, pertama bak yang hingga saat ini tidak diselesaikan dan mubazir," ucapnya.

Ia menambahkan, pembangunan gedung PAUD di Desa Kiusili juga hingga detik ini belum dituntaskan. Tidak hanya itu, alat permainan luar dan alat permainan dalam yang diduga berada satu paket dengan pembangunan PAUD di Desa Kiusili juga tidak ada.

"Selanjutnya, keramik, plafon, pintu luar-dalam juga belum selesai," tukasnya.

Hal ini, kata Matilda, menjadi keprihatinan wakil masyarakat (BPD). Oleh karena itu, beberapa tokoh masyarakat menganjurkan untuk mencari solusi atas persoalan ini dengan melaporkan hal ini ke Kejari TTU.

Ia menegaskan pihaknya meminta dukungan dari masyarakat setempat bukan untuk mencari-cari kesalahan. Tetapi murni untuk mencari keadilan supaya bisa dimengerti dan diketahui oleh masyarakat.

Baca juga: Penjelasan Kepala BKDPSDM TTU Perihal Nasib Tenaga PPPK Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2022

Sebagai seorang perempuan dan juga wakil masyarakat di desa, Matilda pernah mengangkat persoalan ini dalam forum kepanitiaan. Tetapi banyak masyarakat yang menolak tentang hal ini dengan alasan bahwa, persoalan ini adalah urusan kepribadian orang-orang tertentu. Persoalan ini diangkat dengan maksud agar masyarakat kecil tidak dibodohi.

Sebagai seorang wakil rakyat di desa, Matilda menilai, dirinya mesti angkat bicara tentang persoalan itu. Hal ini bertujuan agar dirinya dan jajaran, dianggap tidak menjalankan tugas sebagai pengontrolan penyelenggaraan pemerintahan di desa. 

LHP tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017-2018 lalu nomor IK.705/52/LHP/ PKPT/ 2019. Tanggal dikeluarkannya LHP yang tersebut yakni 30 Agustus 2019.

Ia mengakui dirinya pernah berusaha untuk meminta pertanggungjawaban dari mantan Kades Kiusili mengenai adanya temuan tersebut. Selain itu, pihak Inspektorat Kabupaten TTU yakni dari pihak TKP juga beberapa kali datang ke Desa Kiusili  untuk meminta klarifikasi dari yang bersangkutan, tetapi mantan kades selalu menghilang. 

Baca juga: Bupati Timor Tengah Utara Bangga Jadi Tuan Rumah PKSN ke-10

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved