Berita Timor Tengah Utara

Penjelasan Kepala BKDPSDM TTU Perihal Nasib Tenaga PPPK Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2022

Penyerahan SK formasi tenaga kesehatan PPPK Kabupaten Timor Tengah Utara ini disertai dengan penandatangan perjanjian kerja.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Timor Tengah Utara, Alexander Tabesi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia ( BKDPSDM ) Kabupaten Timor Tengah Utara, Alexander Tabesi angkat bicara perihal nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) Kabupaten Timor Tengah Utara tahun 2022.

Dikatakan orang nomor satu Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Timor Tengah Utara ini bahwa, SK formasi tenaga kesehatan sebanyak 275 orang akan diserahkan oleh Pemda Timor Tengah Utara pada pekan ini.

Penyerahan SK formasi tenaga kesehatan PPPK Kabupaten Timor Tengah Utara ini disertai dengan penandatangan perjanjian kerja.

Menurut Alexander, secara khusus untuk formasi guru, dari 794 formasi, yang terisi sebanyak 764 formasi. Sebanyak 30 formasi tidak terisi karena tidak ada pelamar.

Baca juga: NTT Memilih, KPU Pastikan Belum Ada Partai yang Mendaftar Bacaleg Kabupaten Timor Tengah Utara

Pengumuman kelulusan 764 formasi tersebut sudah dilakukan dan saat ini pihak BKDPSDM Kabupaten Timor Tengah Utara sedang memproses berkas-berkas usulan kelulusan P3K Guru ini untuk ditetapkan NIP3K.

Sedangkan formasi teknis P3K, Kabupaten TTU memperoleh alokasi jumlah 61 formasi. Dari 101 peserta yang mengikuti seleksi Test di formasi teknis ini hanya 7 orang dinyatakan lulus.

"Lulus karena mencapai pasing grade," tukasnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, pekan lalu.

Sementara sebagian peserta formasi teknis P3K Kabupaten TTU yang tidak lulus tersebut disebabkan oleh para peserta ujian tidak memenuhi passing grade. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved