Lukas Enembe Terjerat Korupsi

KPK Tetapkan Roy Rening Tersangka, Putra NTT Diduga Halangi Penyidikan Kasus Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Stefanus Roy Rening, pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, sebagai tersangka.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM/SYAKIRUN NI'AM
Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Terbaru, Ali Fikri menyampaikan bahwa KPK menetapkan pengacara Lukas Enembe berinisial R sebagai tersangka. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Stefanus Roy Rening, pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, sebagai tersangka karena halangi penyidikan.

Sebelumnya, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah Stefanus Roy Rening bepergian.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh mengatakan, Roy dicegah selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 12 April hingga 12 Oktober 2023.

“Diusulkan oleh KPK,” ujar Nursaleh.

Roy Rening berasal dari Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Saat mengumumkan seorang pengacara Lukas Enembe tersangka, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyebut inisial R.

Menurut Ali Fikri, penetapan status tersangka berdasarkan pada kecukupan alat bukti.

Baca juga: Tersangka Suap dan Gratifikasi Infrastruktur Papua Lukas Enembe Minta Dikeluarkan dari Rutan KPK

“(KPK) telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Lukas Enembe,” kata Ali Fikri saat ditemui awak media di Gedung KPK, Rabu 3 Mei 2023.

Ali Fikri mengatakan, pengacara berinisial R tersebut diduga mengarahkan Lukas Enembe agar dia tidak bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK.

“Indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka Lukas agar bersikap tidak kooperatif,” ujar Ali Fikri.

Lebih lanjut, Ali Fikri mengatakan, pihaknya bakal mengumumkan identitas tersangka tersebut berikut detail perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan saat penyidikan dinilai cukup.

KPK juga menyatakan bakal memanggil pengacara tersebut pada pekan ini.

“Perkembangannya akan disampaikan,” ujarnya.

Lukas Enembe sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September tahun lalu.

Baca juga: Alat Bukti Cukup, KPK Tetapkan Dua Tersangka Penyuap Lukas Enembe

Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka ke Lukas.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved