Teddy Minahasa Divonis Penjara
Teddy Minahasa Semringah dan Tebar Senyum Usai Divonis Penjara Seumur Hidup
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Majelis hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan perbuatan jual-beli narkotika jenis sabu. Hakim menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa. Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.
Majelis Hakim membeberkan bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa melakukan penjualan narkotika jenis sabu dengan modus operandi yang canggih. Alasannya, Irjen Teddy Minahasa menjual sabu melalui banyak perantara, di antaranya Kompol Kasranto dan Linda Pujiastuti alias Mami Linda.
"Sehingga dengan demikian unsur perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat sempurna dengan menggunakan modus operandi canggih," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.
Selain itu, Teddy Minahasa juga memanfaatkan sarana teknologi, yaitu ponsel untuk berkomunikasi dengan pelaku lain. Pemanfaatan teknologi itu disebut Hakim memungkinkan para pelaku tidak bertemu langsung.
"Memungkinkan para pelaku tidak saling bersentuhan secara fisik dan berada pada lokus yang berbeda," katanya.
Kemudian menurut hakim, komunikasi itu dilakukan Teddy menggunakan kode-kode tertentu. "Seperti kata sandi sembako, invoice, galon, cari lawan, mainkan saja, Singgalang 1, dan seterusnya," ujarnya. (tribun network/aci/dan/wly)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.