Teddy Minahasa Divonis Penjara
Divonis Penjara Seumur Hidup, Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.
Irjen Teddy Minahasa terbukti bersalam dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hal itu disampaikan Hotman Paris Hutape setelah berbincang dengan Irjen Teddy Minahasa.
Moment Irjen Teddy Minahasa berbincang dengan Hotman Paris Hutapea terjadi setelah majelis hakim membacakan vonis.
Teddy tampak menghampiri tim kuasa hukumnya seraya berbincang. Sesaat tampak Teddy Minahasa melambaikan tangan pada awak media.
Baca juga: BREAKING NEWS: Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
"Barusan diperintah (mengajukan) banding. Karena keputusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa," ucap Hotman Paris Hutapes.
"Putusan hakim meng-copy paste apa yang ada di dalam replik daripada jaksa," ucap Hotman Paris Hutapeamelanjutkan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.
Adapun JPU menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Tersenyum dan Lambaikan Tangan
Jenderal bintang dua ini dituntut hukuman mati atas perbuatannya dalam pusaran narkoba. Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.