Teddy Minahasa Divonis Penjara

Teddy Minahasa Semringah dan Tebar Senyum Usai Divonis Penjara Seumur Hidup

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Editor: Alfons Nedabang
Instagram
PENGACARA - Hotman Paris dan Teddy Minahasa. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi vonis penjara seumur hidup terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa, Selasa 9 Mei 2023. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Vonis dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa 9 Mei 2023.

Vonis ini diketahui lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Teddy pidana mati. Selepas mendengar pembacaan vonis kepada dirinya, Teddy Minahasa menghampiri Hotman Paris dan tim kuasa hukum lainnya yang berada di sisi sebelah kanan.

Teddy Minahasa terlihat santai dan beberapa kali tersenyum di ruang sidang. Teddy pun menyalami tim hukumnya dan berjalan keluar ruang sidang.

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa hukum Hotman Paris mengatakan pihaknya menyatakan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pasalnya vonis hakim hanya meng-copy paste surat tuntutan jaksa. "Banding, karena putusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa," kata Hotman.

Baca juga: BREAKING NEWS: Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Hotman mengatakan perjalanan kasus hukum Teddy Minahasa masih panjang karena pihaknya memastikan akan mengajukan banding hingga peninjauan kembali (PK).

"Sudah pasti banding. Sampai PK (peninjauan kembali) nanti. Masih panjang perjalanan," ujar dia.

Hotman juga bersyukur kliennya dituntut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Yang pertama bersyukur bukan hukuman mati. Jadi bukan hukuman mati," kata Hotman Paris.

Hotman menyebutkan pertimbangan hukum majelis hakim 99 persen menyalin tuntutan dan replik dari Jaksa Penuntut Umum.

"Contohnya ada tidak mendengar pertimbangan hakim mengenai perintah Teddy Minahasa tanggal 28 September 2022 agar dimusnahkan tidak dipertimbangkan sama sekali," kata Hotman.

Menurut pengacara kondang tersebut harusnya dipertimbangkan, kalaupun ditolak harus dipertimbangkan. Karena bisa saja seseorang merencanakan suatu tindakan tindak pidana, tapi akhirnya berubah pikiran.

"Itulah yang dikatakan semua saksi ahli, kalau seorang yang merencanakan suatu tindak pidana pada akhirnya ia mengatakan tidak jadi," jelasnya.

Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding

"Dan sudah dikatakan orang yang seharusnya bersama-sama melakukan. Itu namanya tidak ada meeting of mind sudah tidak ada kesepakatan untuk melakukan tindak pidana," lanjutnya.

Atas hal itu Hotman mengungkapkan keberatannya kepada Majelis Hakim di persidangan. "Itu sama sekali tidak dipertimbangkan oleh hakim," tutupnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved