Minggu, 19 April 2026

Teddy Minahasa Divonis Penjara

BREAKING NEWS: Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi vonis penjara seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

|
Editor: Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Majelis Hakim memvonis Teddy Minahasa penjara seumur hidup. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi vonis penjara seumur hidup terhadap Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra.

Irjen Teddy Minahasa terbukti bersalah dalam kasus jual beli narkoba yang merupakan barang bukti.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman mati.

Sidang pembacaan putusan dilaksanakan di ruang sidang Mudjono Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dan akan terbuka untuk umum.

Dalam sidang tuntutan yang dipimpin oleh Jon Sarman Saragih sebagai ketua majelis hakim.

JPU menyatakan, Irjen Teddy Minahasa bersalah atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa memasuki area persidangan sekitar pukul 09.19 WIB.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Tersenyum dan Lambaikan Tangan

Sama seperti persidangan sebelumnya, Teddy Minahasa memakai baju batik yang kali ini bernuansa biru dan hitam, lengkap dengan celana hitam.

Teddy berjalan santai menuju kursi terdakwa yang telah disediakan untuknya. Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri itu memakai masker berwarna biru tua.

Terdengar suara awak media memanggil nama Teddy Minahasa di dalam ruang sidang. "Pak Teddy, menengok sedikit Pak," ujar awak media.

Mendengar hal itu, Teddy Minahasa seketika membuka masker yang dikenakannya. Dia sempat berbicara dengan JPU yang duduk di sisi kirinya.

Setelah itu Teddy Minahasa menoleh ke arah kursi pengunjung sidang. Terdakwa kasus peredaran sabu ini juga terlihat cengar-cengir ketika duduk di kursi terdakwa.

Teddy Minahasa kemudian bangkit dari tempat duduknya dan berjalan menuju kursi yang berada di samping kanan tim penasihat hukumnya.

Baca juga: Linda Pujiastuti Mengaku Istri Siri Irjen Teddy Minahasa, Sering Tidur Bareng di Kapal

Sebelum duduk, dia tampak tersenyum lagi. Teddy Minahasa lalu memakai kembali masker biru yang digenggamnya. Persidangan kemudian dibuka oleh Hakim Jon Sarman Saragih sekitar pukul 09.30 WIB.

Untuk diketahui, JPU menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved