Tarif Baru Taman Nasional Komodo
Kementerian Lingkungan Hidup Minta PT Flobamor Cabut Tarif Wisata di Taman Nasional Komodo
Surat yang dicap dan ditandatangani oleh Menteri KLHK melalui Sekretaris Jenderal Bambang Hendroyono itu untuk menindaklanjuti permintaan KSP
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK meminta direksi PT Flobamor secepatnya mencabut tarif baru jasa wisata di kawasan Taman Nasional Komodo atau TNK sebelum dimulainya KTT ASEAN Summit 2023 di Labuan Bajo, NTT.
Permintaan KLHK itu tertuang dalam surat nomor S.462/Menlhk-Setjen/Roum/KSA.3/5/2023, perihal penanganan isu strategis terkait Taman Nasional Komodo, salinan suratnya diterima POS-KUPANG.COM pada Sabtu 6 Mei 2023 malam.
Surat yang dicap dan ditandatangani oleh Menteri KLHK melalui Sekretaris Jenderal Bambang Hendroyono itu untuk menindaklanjuti permintaan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dari hasil rapat bersama seluruh intansi yang terlibat dalam polemik itu.
"Secepatnya mencabut keputusan Direksi terkait dengan kenaikan tarif yang sudah diberlakukan. Pencabutan keputusan Direksi tersebut harus dilakukan sebelum kegiatan ASEAN Summit dimulai. Dengan pencabutan tersebut maka tarif jasa pemanduan menggunakan tarif yang lama," demikian bunyi salah satu poin dalam surat itu.
Baca juga: BREAKING NEWS: KSP Desak PT Flobamor Tunda Tarif Jasa Wisata di Taman Nasional Komodo
KLHK juga meminta agar dalam kurun waktu 4-6 minggu, PT Flobamor segera menyusun SOP pelayanan jasa pemanduan.
Hal itu guna memberikan jaminan standard dan kulitas pelayanan yang setimpal dengan rencana penyesuaian tarif yang akan dilakukan.
Menurut KLHK, SOP jasa pemanduan yang diberlakukan PT Flobamor harus lebih baik dan lebih tinggi kualitasnya dibanding standar pelayanan jasa pemanduan dari Balai Taman Nasional Komodo (BTNK).
Lebih lanjut, PT Flobamor juga diminta harus melakukan tahapan yang mengikuti konsep 'good governance' dalam rangka penyesuaian tarif, termasuk melakukan FGD, sosialisasi, konsultasi publik dan dialog dua arah.
Sehingga tarif jasa pemanduan yang diterapkan sudah mempertimbangkan masukan dan disepakati para pihak terkait. PT Flobamor diberikan waktu 3 bulan untuk menindaklanjuti permintaan itu.
Baca juga: GAHAWISRI Tolak Kenaikkan Harga Naturalist Guide di Taman Nasioal Komodo Labuan Bajo
"Selain mendapatkan kesepakatan penyesuaian tarif juga sekaligus mensosialisasikan SOP pelayanan jasa pemanduan sehingga para
pihak dapat menilai kesesuaian tarif yang akan diterapkan dengan kualitas," tulis surat itu.
Diketahui, sebelum KLHK mengeluarkan surat ini, PT Flobamor masih memberlakukan tarif jasa wisata yang menuai kontroversi itu. Direksi PT Flobamor saat itu beralasan belum mendapat surat resmi dari KLHK.
Sejauh ini belum ada pernyataan maupun sikap resmi dari direksi PT Flobamor pasca surat KLHK ini dikeluarkan.
Pos Kupang sudah berusaha melakukan konfirmasi ke Direktur Utama PT Flobamor melalui pesan whatsapp, begitupun Direktur Operasional Abner Ataupah. Namun saat berita ini ditulis, keduanya belum memberikan jawaban. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.