NTT Memilih

NTT Memilih, Parpol Belum Daftar Bacaleg di KPU Timor Tengah Utara di Hari Keempat

Surat pengajuan bakal calon dan daftar bakal calon. Sedangkan persyaratan yang lain nanti diupload semua lewat Silon

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI NARASUMBER
POSE - Pose ruangan pendaftaran bakal calon anggota DPRD di Kantor KPU Timor Tengah Utara, Kamis, 14 Mei 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Parpol politik atau Parpol di Timor Tengah Utara belum mendaftarkan para bakal calon legislatif atau Bacaleg di KPU Timor Tengah Utara di hari keempat

Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum atau KPU Timor Tengah Utara, Lukas Neno Oki menegaskan, meskipun jadwal pengajuan bakal calon anggota DPRD telah memasuki hari keempat, namun Partai Politik atau Parpol di Kabupaten TTU belum mendaftarkan bakal calon anggota DPRD di Kantor KPU Kabupaten TTU.

Pengajuan bakal calon anggota DPRD tingkat kabupaten, kata Lukas, dilakukan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten. Pengajuan bakal calon anggota DPRD ini dilaksanakan oleh masing-masing Partai Politi.

Batas akhir pengajuan bakal calon anggota DPRD di Kantor KPU Kabupaten TTU yakni tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wita.

Baca juga: NTT Memilih, Usung Airlangga Hartarto Sebagai Capres, Golkar NTT Siap Menangkan Pilpres 2024

"Dan sampai sekarang belum ada konfirmasi dari partai.  Sampai hari ini belum ada (Partai yang mengajukan bakal calon anggota DPRD)," ucapnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Kamis, 4 Mei 2023.

Menurut Lukas, saat ini para bakal calon anggota DPRD sedang mengurus persyaratan dokumen di partai masing-masing dan sedang menginput sebagian persyaratan di Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Semua dokumen persyaratan bakal calon ini akan diinput oleh partai politik di Aplikasi (Silon). Pasca diupload oleh parpol, dua dokumen lainnya akan diantar ke KPU.

"Jadi mereka datang itu hanya bawa dua dokumen. Surat pengajuan bakal calon dan daftar bakal calon. Sedangkan persyaratan yang lain nanti diupload semua lewat Silon," tukasnya.

Saat ini, ucap Lukas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara sedang menanti pihak Partai Politik untuk mengajukan bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baginya, pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2024 saat ini telah mencapai tahapan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pengajuan bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ini dilaksanakan sejak tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023.

Baca juga: NTT Memilih, KPU Sabu Raijua Gelar Sosialisasi Pencalonan Anggota DPRD

Sementara itu, perihal data pemilih sedang dalam proses penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Pleno DPSHP di tingkat desa akan dilaksanakan pada tanggal 7 dan 8 Mei 2023.

Pada tanggal 9 dan tanggal 10 Mei akan dilakukan pleno DPSHP di tingkat kecamatan dan pleno DPSHP tingkat kabupaten akan dilaksanakan pada tanggal 11 dan 12 Mei 2023. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved