NTT Memilih

NTT Memilih, Hari Ketiga Belum Ada Bacaleg dari Parpol yang Daftar di KPU Belu

bakal calon untuk segera menyiapkan seluruh berkas sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan sesuai PKPU 10 tahun 2023.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
KETUA - Ketua KPU Kabupaten Belu Mikhael Nahak, S.Sos saat ditemui POS-KUPANG.COM, Rabu 3 Mei 2023 diruang kerjanya. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi membuka pendaftaran bagi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pada 1-14 Mei 2023 untuk pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang. 

Hingga hari ketiga belum ada partai politik (Parpol) yang datang untuk mendaftarkan bakal calon legislatif ke KPU Kabupaten Belu. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Belu Mikhael Nahak, S.Sos ketika ditemui POS-KUPANG.COM, Rabu 3 Mei 2023 diruang kerjanya. 

"Sejauh ini belum ada parpol yang datang mendaftarkan atau mengajukan bakal calonnya ke KPU Belu. Namun, kami berharap waktu masih memungkinkan sehingga parpol bisa memastikan dokumen dari bakal calon," ujarnya. 

Baca juga: NTT Memilih, Panwaslu Cibal Barat Kabupaten Manggarai Minta Warga Cermati DPS

Pada prinsipnya, lanjut Nahak, KPU tidak menerima pengajuan perorangan. "Bakal calon didaftar di partai politik walaupun didalamnya syarat-syaratnya melekat pada syarat perorangan. Karena itu, mekanis pendaftaran harus ada rekomendasi yang ditandatangani oleh pimpinan parpol masing-masing," tambahnya.

Ia menghimbau agar bakal calon untuk segera menyiapkan seluruh berkas sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan sesuai PKPU 10 tahun 2023.

Mikhael juga mengatakan bahwa, terkait alokasi kursi di Kabupaten Belu itu ada 30 kursi yang terdiri dari empat daerah pemilihan (dapil). 

"Dapil satu dengan alokasi kursi 7, dapil dua alokasi kursi 6, dapil tiga alokasi kursi 10 dan dapil empat alokasi kursi 7, dengan syarat lain yang mengikat ialah harus 30 persen keterwakilan perempuan dari jumlah kursi di setiap dapil," pungkasnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS


Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved