Pemilu 2024
Pemilu 2024, Belum Ada Partai Politik Daftarkan Caleg DPR RI ke KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran calon anggota legislatif atau Caleg DPR RI dan calon anggota DPD periode 2024-2029.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) resmi membuka pendaftaran Calon Anggota Legislatif atau Caleg DPR RI dan Calon Anggota DPD periode 2024-2029.
Pendaftaran berlangsung selama 1-14 Mei 2023. Meski sudah dibuka Senin 1 Mei, namun hingga pukul 13.30 WIB, belum ada partai politik mendaftarkan Caleg DPR RI maupun Calon Anggota DPD RI.
Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, masih sunyi senyap. Sejauh ini hanya terlihat pegawai dan petugas keamanan yang berjaga di kantor KPU.
Waktu pendaftaran diketahui dimulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat. Adapun khusus untuk tanggal 14 Mei 2023, waktu pendaftaran dibuka lebih lama, yakni pukul 08.00-23.59 WIB.
Para Caleg DPR RI dan Calon Anggota DPD juga dapat melakukan pendaftaran di Kantor KPU Provinsi atau KIP Aceh di seluruh Indonesia.
Partai politik juga harus bersurat ke KPU sehari sebelum mendaftarkan calegnya sebagai Caleg DPR RI maupun Calon Anggota DPD RI.
Baca juga: KPU Flores Timur Catat Data Pemilih Sementara Pemilu 2024 Capai 210.321 Orang
Pengumuman terkait ketentuan pendaftaran ini tertuang dalam dua surat yaitu dengan nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 untuk ketentuan pendaftaran caleg DPR, DPRD dan DPD.
Kemudian terkait ketentuan pendaftaran caleg DPD untuk Pemilu 2024 tertuang dalam surat nomor 18/PL.01.4-PU/05/2023.
Ketentuan pertama yakni adanya surat pengajuan dengan menggunakan formulir Model B-Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik yang dapat disampaikan langsung dan digital yang diunggah di laman Silon KPU yakni silon.kpu.go.id.
Ketentuan kedua yakni caleg DPR yang mendaftar harus menyertakan foto diri terbaru dalam formulir Model B Daftar Bakal Calon.
Selain itu dilampiri pula dokumen pengajuan bakal calon yang telah ditandatangani ketua umum partai politik peserta pemilu atau Sekjen partai politik peserta pemilu.
Namun jika ketua umum atau sekjen partai politik peserta pemilu tidak dapat hadir maka dapat diwakilkan oleh pengurus partai politik peserta pemilu dari tingkat pusat sebagai wujud surat kuasa.
Bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai caleg DPD, maka ada syarat yang harus dipenuhi yaitu:
Baca juga: KPU Malaka Umumkan Pengajuan Bacaleg pada Pemilu 2024
a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.