NTT Memilih

KPU Malaka Umumkan Pengajuan Bacaleg pada Pemilu 2024

Seluruh berkas dokumen pengajuan bakal calon disampaikan ke kantor KPU Kabupaten Malaka pada 1-14 Mei 2023.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/NOFRY LAKA
BACALEG - Anggota KPU Kabupaten Malaka, Yoseph Ruang mengatalan, KPU Malaka mulai membuka penerimaan pengajuan bakal calon legislatif atau anggota DPRD pada Pemilu 2024 dengan mengumumkannya kepada seluruh masyarakat dan pengurus partai politik. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka

POS-KUPANG.COM, BETUN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka, mulai membuka penerimaan pengajuan bakal calon legislatif atau anggota DPRD pada Pemilu 2024 dengan mengumumkannya kepada seluruh masyarakat dan pengurus partai politik. 

Anggota KPU Kabupaten Malaka, Yoseph Ruang menyampaikan ini kepada Pos Kupang dalam ruang kerjanya di Betun, Senin sore 24 April 2023. 

"Ia benar, jadwal pengumumannya mulai 24-30 April 2023 dan untuk mengetahui isi pengumumannya bisa akses melalui https://blt.ly/pengumuman_BakalCalonDPRD_Malaka atau melalui Facebook KPU Kabupaten Malaka," jawabnya. 

Baca juga: KPU Malaka Gelar Rakor Persiapan Pencalonan Anggota DPRD Untuk Pemilu 2024

Oleh karena itu, semua pihak yang berkepentingan bisa akses melalui https://blt.ly/pengumuman_BakalCalonDPRD_Malaka dan Facebook KPU Kabupaten Malaka tersebut.

"Beberapa dokumen pengajuan yang harus disiapkan partai politik saat mengajukan pencalonan bakal calon," jelasnya.

Dokumen pengajuan yang harus disiapkan yakni surat pengajuan menggunakan formulir model B pengajuan parpol.

Baca juga: KPU Malaka Tetapkan DPS untuk Pemilu 2024 Sebanyak 148.911 Orang

Kemudian daftar bakal calon yang disampaikan menggunakan formulir model B daftar bakal calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum Parpol peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal parpol peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.

Selain itu, dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

 

Dijelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan membuka akses partai politik ke sistem informasi pencalonan atau silon sebelum masa tahapan pengajuan bakal calon anggota legislatif atau anggota dewan perwakilan rakyat dimulai pada 1-14 Mei 2023.

"Ia karena dokumen persyaratan pengajuan akan diunggah melalui aplikasi silon. Jadi bakal calon mempersiapkan sebanyak dua dokumen fisik yakni formulir model B-pengajuan-parpol dan model B-daftar.bakal.calon," katanya.

Seluruh berkas dokumen pengajuan bakal calon disampaikan ke kantor KPU Kabupaten Malaka pada 1-14 Mei 2023.

"Pengajuan bakal calon akan dilakukan oleh ketua partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten atau nama lain dan sekertaris partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten Malaka,"tandasnya. (Nbs)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved