Berita Rote Ndao
Petani Rumput Laut Rote Ndao Tolak Permintaan Ferdi Tanone Potong Harga 10 Persen
30 persen untuk ganti rugi donatur yang selama ini membiayai proses perkara tersebut, sedangkan 17 persen dikasih ke pengacara
Untuk diketahui, tumpahan minyak Montara itu berlangsung selama 74 hari dan telah mencemari perairan Laut Timor, Indonesia.
Pada 21 November 2022, PTTEP bersedia untuk mengganti rugi sesuai dengan keputusan Pengadilan Federal Australia.
PTTEP Australasia harus memberikan ganti rugi usai Pengadilan Federal Australia di Sydney, Australia, memenangkan gugatan 15.481 petani rumput laut dan nelayan NTT pada 19 Maret 2021.
Saat itu, hakim pengadilan federal menyatakan bahwa tumpahan minyak yang bersumber dari PTTEP Australasia tersebut telah menyebabkan kerugian secara material dan kematian serta rusaknya mata pencaharian para petani rumput laut maupun nelayan.
Uang Rp 2,02 triliun itu di luar ganti rugi terhadap kerusakan lingkungan. Uang tersebut merupakan ganti rugi bagi nelayan dan petani rumput laut yang terdampak tumpahan minyak.
Sebagai informasi, penyaluran dana ganti rugi bagi petani rumput laut di NTT yang terdampak tumpahan minyak montara akan terealisasi pada Bulan Agustus 2023 nanti. (Rio)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.