Breaking News

Berita Rote Ndao

Petani Rumput Laut Rote Ndao Tolak Permintaan Ferdi Tanone Potong Harga 10 Persen

30 persen untuk ganti rugi donatur yang selama ini membiayai proses perkara tersebut, sedangkan 17 persen dikasih ke pengacara

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/MARIO GIOVANI TETI 
MONTARA - Suasana saat Ketua Yayasan Peduli Timor Barat, Ferdi Tanoni memberi sambutan sembari meminta 10 persen dari apa yang menjadi hak masyarakat terdampak tumpahan minyak montara di Kantor Camat Rote Timur. Kamis, 27 April 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Petani Rumput Laut di Rote Ndao menolak permintaan Ketua Yayasan Peduli Timor Barat Ferdi Tanoni Ferdi Tanone untuk melakukan pemotongan harga 10 Persen

Permintaan pemotongan harga rumput laut ini terungkap saat menghadiri pertemuan Ferdi Tanoni dengan warga terdampak pencemaran Laut Timor di Kantor Camat Rote Timur, Kamis, 27 April 2023.

Pertemuan itu terkait perusahaan migas asal Thailand yakni PTT Exploration and Production (PTTEP) Australasia bersedia mengganti rugi senilai 192,5 juta dolar Australia atau setara Rp 2 triliun buntut dari kejadian tumpahan minyak Montara di Laut Timor, NTT

Alhasil masyarakat Kecamatan Pantai Baru, Rote Timur dan Landu Leko menolak karena terkesan endingnya berbeda kesepakatan antara Pengacara dan Masyarakat kemudian dengan Ferdi Tanoni, seolah-olah tikung di hasil.

Baca juga: Kapal Nelayan Rote Ndao Tenggelam di Perairan Australia, 11 Selamat, 9 Dikhawatirkan Tenggelam

Diketahui, petani rumput laut di Kabupaten Rote Ndao yang terdampak tumpahan minyak montara yang terjadi pada 21 Agustus 2009 lalu, sekira kurang lebih 9 ribu orang.

Salah satu bukti, mewakili suara masyarakatnya, Penjabat Kepala Desa Daurendale, Sepri D Sina secara tegas menolak usulan Ferdi Tanoni untuk potong 10 persen dari hak masyarakat.

"Kami Pemerintah Desa bersama masyarakat memang sangat keberatan, karena sejak awal berproses perkara ini, tidak pernah dituangkan dalam perjanjian terkait potongan 10 persen dari hak masyarakat," kata Sepri.

Diterangkannya, dalam perjanjian hanya tertulis di dalam kartu kuning itu, tertera perjanjian potongan 30 persen dan 17 persen.

Ia mengisahkan, waktu awal penandatanganan dalam perjanjian di Desa Dearondale itu tanggal 27 Februari 2017, hanya potongan 30 persen.

Kemudian di bulan November 2022 waktu pertemuan di Well Home Stay Ba'a, pihak pengacara sampaikan ada penambahan potongan 17 persen lagi untuk bantuan hukumnya.

"Jadi, 30 persen untuk ganti rugi donatur yang selama ini membiayai proses perkara tersebut, sedangkan 17 persen dikasih ke pengacara terkait biaya hukumnya," sebut Sepri.

Dan hal ini, kata dia, disampaikan terus oleh pengacara sampai pada bulan lalu (Maret 2023) ketika penandatanganan dokumen ahli waris.

Saat itu, pihak pengacara juga tekankan kepada Pemerintah Desa bahwa jangan coba-coba potong hak masyarakat satu rupiah pun.

Baca juga: HUT ke-46 SD Inpres Sanggaoen dan Reuni, Bupati Rote Ndao Harap Alumni Berkontribusi bagi Sekolah

Karena, ada pengaduan juga dari masyarakat terhadap desa-desa tertentu bahwa, adanya permintaan biaya administrasi dan lain-lain. 

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved