Berita Rote Ndao
Petani Rumput Laut Rote Ndao Tolak Permintaan Ferdi Tanone Potong Harga 10 Persen
30 persen untuk ganti rugi donatur yang selama ini membiayai proses perkara tersebut, sedangkan 17 persen dikasih ke pengacara
"Pihak pengacara saja sampaikan bahwa tidak bisa, jangan potong hak masyarakat," tandasnya.
"Saya atas nama masyarakat, apapun caranya, kami tetap menolak potongan 10 persen tersebut," tegas Sepri.
Menurut dia, kalau pun masyarakat berterima kasih kepada Pak Ferdi karena punya andil, itu dari hati masyarakat. Kalau mau dipaksakan untuk dipotong lagi dari apa yang menjadi hak masyarakat itu tidak bisa.
"Saya sebagai Pemerintah Desa dan masyarakat menolak. Saya yang urus dokumen di desa saja tidak minta sepeser pun apalagi ini bagian dari masyarakat," ungkap Sepri.
Dirinya berharap, dana ganti rugi ini juga cepat tersalur, sehingga masyarakat bisa melanjutkan usaha budidaya rumput laut mereka.
"Dari desa saya, masyarakat penggugat sebanyak 170 orang. Kalau sesuai dengan format daftar kerugian itu, di Desa Daurendale hasil terendah 3 ton dan yang maksimal itu 12 ton," rinci Sepri.
"Untuk nilai nominal yang masyarakat dapat pada saat penandatanganan di desa, saya tanya langsung ke Pak Greg (Pengacara Tim Task Force Montara dari Australia Phelps Gregory Vincent), pak ini bayarnya seperti apa dan disampaikan kepada kami Pemdes bahwa ada opsi pertama kerugian ini dibagi merata untuk masyarakat terdampak yang berjumlah 15 ribu," lanjut dia.
Maka, masih kata Sepri, rata-rata masyarakat mendapat 67 juta. Dalam proses berjalannya waktu setelah pertemuan di Well Home Stay Ba'a, Sepri dapat lagi pesan Whatsapp dari penerjemah, bukan dari Pak Greg, tentang opsi kedua.
Dijelaskan, opsi kedua yang ditawarkan di Australia bahwa dana kerugian per desa dibagi rata.
"Akhirnya ketika pertemuan bulan lalu, saya tanya opsi mana yang dipakai. Pihak pengacara sampaikan kepada kami, pihak pengadilan hanya setuju ganti rugi berdasarkan kerugian yang tercatat di format kerugian itu," terang dia.
Sepri mencontohkan, seandainya 3 ton, artinya besaran nilai kerugian berapa. Pihak pengacara bahkan tidak menjelaskan secara detail per kilo akan dibayar berapa.
Menurut pihak pengacara, ujar Sepri, mereka akan perhitungkan dahulu potongan 30 persen, 17 persen dan sisanya itu mereka akan kalkulasikan total jumlah kilo yang dirugikan.
Misalkan, uangnya senilai 1 miliar jumlah kilonya 1000, berarti 1 miliar dibagi 1000 kilo, dapat rata-rata kilonya, itulah hasil nominalnya.
Jikalau, pihak pengacara estimasi kurang lebih di kisaran kurang lebih di nilai 15 ribu sampai 18 ribu kilo dan kalau nilai itu dipakai, berarti 3 ton sama dengan 3 ribu kilo.
Sehingga kalau 3 ribu kilo dikali 15 ribu kurang lebih hasilnya 45 juta. Tapi nilai itu belum final.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.