Berita NTT
Hari Buruh 2023, SPSI Minta Pekerja di NTT Jangan Gelar Aksi Demo
Ketua DPD SPSI Provinsi NTT, Stanis Tefa juga berharap seluruh pekerja jangan menggelar aksi demo, namun memberikan pemahaman dan sosialisasi
Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau SPSI Provinsi NTT meminta seluruh pekerja supaya jangan menggelar aksi demo pada peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional pada Senin 1 Mei 2023 mendatang.
Ketua DPD SPSI Provinsi NTT, Stanis Tefa juga berharap seluruh pekerja jangan menggelar aksi demo, namun memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada pekerja terutama dengan UU Cipta Kerja dengan memperhatikan hak-hak para pekerja.
"Dalam peringati Hari Buruh Internasional mendatang, Kepada seluruh pekerja di NTT, kita tidak melaksanakan demo, tapi harus memberi pemahaman dan sosialisasi kepada pekerja terutama kaitannya dengan UU Cipta Kerja dengan harus memperhatikan hak-hak pekerja," kata Stanis Tefa kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 26 April 2023.
Baca juga: Kadisnaker NTT Sampaikan Tak Ada Aduan Selama Peringatan Hari Buruh di NTT
Lanjut disampaikan, kepada pekerja yang berada di daerah-daerah jangan menggelar aksi demo, melainkan mencari solusi melalui meja perundingan.
"Kami harapkan para pekerja yang ada di daerah jangan turun demo, tapi cari solusi melalui meja perundingan, dimana semuanya telah diatur dalam aturan hubungan perindustrian yakni melalui non legitasi dan legitasi," jelasnya.
Berkaitan dengan hak-hak para pekerja/buruh, kata Stanis masih banyak perusahaan yang belum melaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Di Kota Kupang saja, banyak pengusaha tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku atau pembayaran sesuai dengan UMP kepada pekerja?," pintanya.
Banyaknya TKW/TKI asal NTT keluar negeri, Menurut dia karena minimny lapangan pekerjaan dan hasil pangan yang tidak pasti sehingga mereka memilih untuk keluar dari kampungnya untuk mencari nafkah di dalam negeri maupun luar negeri.
Baca juga: Hari Buruh : Ini Tanggapan Akademisi Terkait Tenaga Kerja
Diakuinya bahwa masih banyak kasus yang dialami oleh para pekerja dari Provinsi NTT di dalam negeri maupun luar negeri. Kasus tersebut disebabkan banyak pekerja yang tidak mengantongi surat resmi atau pekerja non prosedural.
"Pekerja yang merantau tidak melalui ketentuan yang resmi, maka akan menjadi masalah dan masalah ini masih banyak terjadi," tuturnya.
Permasalahan pekerja non prosedural atau permasalahan lain yang dialami PMI asal NTT dipengaruhi oleh faktor multiplier effect.
Baca juga: DPRD Provinsi NTT Terus Perjuangkan UMP Buruh Dalam Peringati Hari Buruh Internasional 2022
Ia menjelaskan faktor lain bahwa lapangan kerja dengan angkatan kerja pun tidak berimbang sehingga menyebabkan masyarakat bekerja di luar negeri.
Diharapkan pemberi pekerjaan harus menjadikan pekerja sebagai mitra bukan rival demi membangun perusahaannya. Dimana proses pekerjaan sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati oleh kedua pihak tersebut.
Kepada para pekerja, diminta agar selalu mentaati persyaratan-persyaratan yang telah disepakati bersama.
"Saya minta juga kepada pemerintah untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada pekerja yang akan bekerja ke luar negeri agar tidak adanya persoalan yang diterjadi dengan PMI kita," tanbahnya.
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.