Berita Lembata
Aparatur Desa di Lembata Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Selain penerima upah non ASN atau tenaga honorer, kepala desa dan para aparat desa juga akan dilindungi oleh jaminan BPJS Ketenagakerjaan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, RICKO WAWO
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Pemkab Lembata dan BPJS Ketenagakerjaan telah menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Program Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Penerima Upah Non ASN dan Aparat Desa di Aula Kantor Bupati, Senin, 17 April 2023.
Dengan demikian, selain penerima upah non ASN atau tenaga honorer, kepala desa dan para aparat desa juga akan dilindungi oleh jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Yos Raya Langoday, menyebutkan, penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan momen penting karena untuk pertama kalinya para kepala desa, sekretaris desa dan sejumlah aparatnya dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Kapolres Lembata Turun Tangan, Antrean Pelangsir BBM di SPBU Lamahora Langsung Lenyap
"Anggarannya nanti dari Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik Dinas Kesehatan. Kepesertaan ( BPJS Ketenagakerjaan ) mereka untuk dua program yakni kecelakaan dan kematian," ujar Yos Raya Langoday.
Dia mengatakan selama ini para kepala desa dan aparatnya belum pernah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Namun, terhitung sejak April tahun 2023, mereka semua menjadi anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Yos mengatakan para kepala desa dan aparatnya dengan demikian sudah dilindungi oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Maumere, Juwenly Jona Librata Soselisa, memaparkan, total ada 7269 kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan di Lembata. Rinciannya, penerima upah sebanyak 5105, bukan penerima upah 1270, dan jasa konstruksi 894.
Baca juga: Tim Manajemen KSP Kopdit Ankara di Lembata Dilatih Tokoh Credit Union Asia
"Sampai saat ini terkendala karena kami kurang sosialisasi. Kami akan lebih banyak lagi ke sini ( Lembata ) untuk dapat cover pekerja di sini," Juwenly menjelaskan.
Dia juga berharap pemerintah daerah juga bisa memfasilitasi guru guru komite, pekerja proyek dan pekerja penyelenggara pemilu.
Pada kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan kepada ahli waris seorang buruh pelabuhan yang baru meninggal dunia sebesar Rp 43.371.560.
Sekda Lembata Paskalis Ola Tapobali, mengakui BPJS Ketenagakerjaan punya manfaat yang sangat besar. Maka dari itu, pemerintah daerah memfasilitasi kepesertaan aktif penerima upah Non ASN dan aparat desa. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.