Omnibus Law RUU Kesehatan Dikritik Anak Indonesia Minta Dilindungi Dari Bahaya Rokok

Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang kini dibahas di DPR RI, menuai kritik dari berbagai pihak.

|
screenshot/novemy leo
duta anak Nasional, Alya 

Alya mengatakan, sejumlah anak yang tergaung dalam forum anak di berbagai daerah, sudah banyak melakukan kegiatan dan bersuara untuk perlinsungan dari bahaya rokok. Namun Aspirasi untuk aksi ini juga belum cukup.

"Kami butuh regulasi dan regulasi itu mesti dijalankan dengan baik. Jika tidak maka perlidnungan anak dari bahaya rokok tidak akan terwujud karena secara sistem, hal itu belum dilindungi oleh regulasi. Sehingga kami anak Indonesia sangat berharap dukungan dari pemerintah untuk melarang iklan rokok, melindungi anak dari paparan rokok," pinta Alya.

duta anak Nasional, Alya
duta anak Nasional, Alya (screenshot/novemy leo)

Alya juga meminta tanggungjawab dan peran pemerintah untuk bisa melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. "Sebagai generasi muda yang disiapkan untuk memimpin bangsa ini, maka harus ada hal yang disiapkan oleh pemerintah. Kami selalu digadang menjadi Generasi unggulan, dieluk-elukkan sebagai penjaga peradaban bangsa. Kami butuh bukti kehadiran pemerintah dalam regulasi yang komperhensif. Berikan kami nutrisi yang memadai, lindungi kami dari bahaya rokok, Negara lindungilah kami," mohon Alya.

Diakhir acara, Alya mengatakan optimismenya untuk melindungi anak-anak Indonesia dari paparan asap rokok, jika semua pihak mau bersama-sama untuk mengambil peran dalam upaya perlindungan dimaksud.

Alya juga minta bantuan media untuk terus menyuarakan kepentingan dan hak-jak  anak di berbagai bidang kehidupan termasuk bidang kesehatan.

"Rasanya makin kokoh landasan kita untuk menyuarakan adanya perlindungan anak dari paparan rokok. Kakak-kakak media bisa membantu kami anak Indonesia untuk menggaungkan suara kami, sehingga dapat didengar oleh pemerintah dan masyarakat luas. Harapan Indonesia agar anak-anak generasi emas tidak bisa terwujud jika kami tidak bisa dilidungi dari paparan rokok, iklan dan lainnya. Kami menunggu gaungannya," harap Alya.

 

Ifdhal Kasim  : RUU Kesehatan Minim Partisipasi Publik

Koordinator Nasional Masyarakat Sipil Untuk Pengendalian Tembakau Ifdhal Kasim, SH LLM, menjelaskan aspek partisipasi publik dalam rumusan UU Omnibus Law. Ifdal mengatakan, pembentukan perundangan itu ada ketentuan yang jelas menganjurkan atau mengamanahkan agar dalam proses pembuataan UU itu ada partisipasi publik. Apalagi untuk pembentukan UU yang sangat berpengaruh bagi kehidupan masyarakat, sepetri UU kesehatan ini.

"UU kesehatan menjadi UU satu jagat, karena mencakup banyak hal, semuanya, baru akan diintegrasikan semua UU yang terkait dengan kesehatan. UU kesehatan yang sekarang ini sifatnya seperti payung hukum untuk UU dibawahnya yang sektoral," kata Ifdhal.

Dan apa yang menjadi kekuatiran yakni karena ketiadaan partisipasi publik dalam memberikan masukan UU Kesehatan ini. Kepentingan publik, masyarakat, terbaikan.

Koordinator Nasional Masyarakat Sipil Untuk Pengendalian Tembakau Ifdhal Kasim, SH LLM
Koordinator Nasional Masyarakat Sipil Untuk Pengendalian Tembakau Ifdhal Kasim, SH LLM (screenshot/novemy leo)

"Kita bicara tentang kepentingan perlindungan hak anak dan masyarakat pada umumnya terkait dengan industri rokok. Sekarang pertanyaannya, ditahap mana masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses pembuatan UU Kesehatan itu," kata Ifdhal.

Seharusnya, demikian Ifdhal, UU Keseehatan yang menyangkut kepentingan publik yang luas itu, saat proses perumusan awal mulai dari perenacanaan, itu sudah ada partisipasi publik. Namun, sekarang, ada draf yang kita terima dalam RUU ini, tiba tiba dapat RUU yang sudah siap akan dibahas DPR. DPR sudah susun draft RUU Kesehatan itu. "Di tahap awal, publik tidak bisa akses berpartisipasi memberi masukan dalam UU Kesehatan itu," kritik Ifdhal.

Kenapa keterlibatan publik dalam perencanaan UU Kesehatan ini menjadi penting, kata Ifdhal, prevelensi merokok sangat besar dan tidak bisa diturunkan. Kenapa angkanya semakin tinggi? Karena anak mendapatkan informasi dengan mudah, iklan televisi, internet, media sosial, sponsorship dari kegiatan yang terkait dengan iklan.

Ahmad Fanani, S.IP, Project Manager, Indonesia Institute for Social Development
Ahmad Fanani, S.IP, Project Manager, Indonesia Institute for Social Development (screenshot/novemy leo)

Apalagi di Indonesia masih ditemukan billboard yang iklankan rokok dengan menggambarkan orang yang sangat sehat, bermain di gunung, berselancar. Suatu kontradiksi terlihat disitu. Karena begitu besar pengaruh di iklan sponsorship.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved