Berita Nasional

DPR Sahkan UU Kesehatan, Negara Tak Tanggung Lagi Biaya, Pelayanan Terancam Kacau Balau

DPR RI menyetujui untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna.

|
Editor: Alfons Nedabang
Grid.id
Ketua DPR RI, Puan Maharani. Pada Selasa 11 Juli 2023, DPR RI mensahkan UU Kesehatan. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.

Pengesahan itu melalui pengambilan keputusan tingkat II yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 11 Juli 2023.

Pengesahan tersebut mendapat penolakan dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia ( PPNI ) menurut Ketua PPNI, Harif Fadhillah PPNI dan organisasi profesi menganggap RUU Kesehatan dibuat secara sembunyi-sembunyi. Sebab hingga hari ini pihaknya tidak mendapatkan draf resmi dari RUU Kesehatan Omnibus Law itu.

“Sampai hari ini kami tidak mendapatkan akses terhadap draf yang dibahas. Kami tenaga kesehatan, khususnya perawat yang (jumlahnya) 60 persen dari seluruh jumlah nakes adalah stakeholder yang akan menjalankan UU itu bila sudah jadi,” kata Harif.

Harif merasa bahwa ia dan jajarannya adalah pihak yang penting dalam RUU ini sehingga harus diberi kesempatan untuk berpartisipasi di dalam pembuatannya.

Baca juga: Lima Organisasi Profesi Nakes NTT Sampaikan Keluhan RUU Kesehatan kepada Emi Nomleni

“Kami ingin ada partisipasi dan dalam berbagai kesempatan. ami melakukan lobi, advokasi, audiensi, dan sebagainya terhadap aspirasi kami. Tapi belum ada yang diterima aspirasi kami itu," ujarnya.

Berikutnya adalah isu menghilangkan mandatory spending atau anggaran belanja yang sebelumnya sudah diatur UU. Mandatory spending semula 5 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan 10 persen anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

"Apa yang terjadi kalau dihilangkan? Hari ini tenaga perawat itu lebih dari 80 ribu orang bertatus honor dan sukarelawan. Yang di daerah bahkan negara tidak mampu memberikan kompensasi untuk kerja mereka di daerah terpencil," paparnya.

Menurutnya, jika mandatory spending dihilangkan situasi akan semakin parah. "Tidak mendapat kejelasan bagaimana mereka dibayar, sementara mereka sudah mengabdi puluhan tahun, belasan tahun kepada faskes milik pemerintah,” tambah Harif.

Menghilangkan mandatory spending dapat membuat para tenaga honor diberhentikan. Sementara di daerah-daerah jumlah PNS-nya lebih sedikit.

Hal ini dapat berpengaruh pada pelayanan kesehatan bagi masyarakat, ujar Harif. Ketiga, menurutnya, mengesahkan RUU Kesehatan sama dengan mencabut UU No 38 Tahun 2014.

Baca juga: Omnibus Law RUU Kesehatan Dikritik Anak Indonesia Minta Dilindungi Dari Bahaya Rokok

UU ini tentang sistem keperawatan yang menyakut pengembangan kapasitas perawat Indonesia yang sudah dikembangkan sejak lama. Secara umum, UU ini berisi perkembangan kompetensi, menjaga mutu dan praktik perawat.

"Jika dicabut tanpa ada pasal pengganti yang spesifik bagi perawat, maka dampaknya adalah pada pengaturan delegasi blanko nanti. Kita tidak tahu aturan seperti apa yang akan dibuat oleh pemerintah nanti," tutupnya.

Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan seluruh hak-hak bagi tenaga kesehatan (nakes) tidak akan hilang dalam UU Kesehatan yang telah disahkan DPR.

"Hak-hak bagi Nakes yang sebelumnya telah dicantumkan dalam UU Kesehatan tidak akan hilang dalam UU ini. Justru hak-hak bagi nakes akan ditingkatkan dalam hal pemberian kesejahteraan demi kelangsungan hidup yang lebih baik lagi," kata Puan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved