Berita NTT
Terima Keluhan Masyarakat, Ombudsman NTT Sampaikan Tarif Pengurusan STNK di Samsat
Menurut Darius, dalam pengakuan masyarakat itu, para pemohon diminta membayar dengan angka yang bervariasi
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM,KUPANG - Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, S.H menyampaikan pentingnya menginformasikan tarif atau biaya pengurusan STNK di Samsat kepada masyarakat.
Menurutnya, biaya pengurusan STNK itu perlu dia sampaikan kepada masyarakat. Pasalnya, banyak masyarakat yang menyampaikan beragam pertanyaan di sosial medianya terkait hal tersebut.
"Dua hari belakangan ini, saya banyak menerima pesan Via WA dan messenger dari berbagai Daerah dengan beragam pertanyaan antara lain, seperti apa saja syarat mutasi masuk kendaraan bermotor dari luar NTT dan berapa sebenarnya tarif pengurusan STNK di loket Polri," ujar Darius Beda Daton Jumat, 14 April 2023.
Baca juga: Dapat Bangunan dari Kanwil Kemenkumham NTT, Darius Beda Daton Sebut Jadi Sejarah
Menurut Darius, dalam pengakuan masyarakat itu, para pemohon diminta membayar dengan angka yang bervariasi.
Bahkan, lanjutnya, untuk mutasi kendaraan sepeda motor saja seorang pemohon mengaku diminta membayar hingga Rp 1.6 juta.
"Dari hal itu, saya memandang perlu untuk menyampaikan tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 76 tahun 2020 tentang jenis dan Tarif PNBP di Lingkungan Polri," tuturnya.
Darius menyebutkan, adapun biaya tarif PNBP menurut UU No. 22 Tahun 2009 dan PP 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP di Lingkungan Polri, yakni Penerbitan STNK, R2 /3 Rp 100 ribu, R4 /Lebih Rp 200 ribu.
Baca juga: Pemprov NTT Gelar Rakor Samsat 2023 Gubernur NTT Apresiasi Kinerja Samsat
Untuk penerbitan TNKB, R2 /3 Rp 60 ribu, R4 /Lebih Rp 100 ribu. Penerbitan Mutasi Keluar, R2/3 Rp 150 ribu, R4/Lebih Rp 250 ribu, penerbitan STCK, R2/3 Rp 25 ribu, R4/Lebih Rp 50 ribu dan Penerbitan TCKB, R2/3 Rp 60 ribu, R4/Lebih Rp 100 ribu.
Darius pun mengingatkan masyarakat, agar jika masyarakat hendak mengurus surat kendaraan bermotor tidak perlu lewat calo.
"Sebaiknya anda tidak perlu lewat pintu belakang atau calo ketika mengurus surat kendaraan bermotor di Samsat. Karena di seluruh loket Samsat telah terpampang dengan jelas Biaya Tarif sesuai PNBP, persyaratan dan mekanisme proses STNK Baru (BBN I), proses biaya balik nama (BBN II), proses pembayaran pajak setiap tahun/pengesahan STNK, serta proses mutasi masuk dan keluar kendaraan," jelasnya.
Baca juga: Ombudsman RI Perwakilan NTT Sebut Mutasi Masuk Kendaraan Plat Luar NTT Gratis
Dia juga menegaskan, jika dalam proses pelayanan, petugas Samsat mempersulit masyarakat dalam hal adanya hal yang merujuk pada pungutan liar, maka perlu dilaporkan.
"Bilamana selama proses pelayanan, saudara dipersulit petugas Samsat atau diminta membayar diluar ketentuan di atas alias pungutan liar (Pungli), silahkan menyampaikan laporan ke Samsat," tegasnya.
Darius juga mencantumkan nomor pengaduan yang bisa dihubungi oleh masyarakat.
"Anda bisa menghubungi melalui nomor pengaduan: 082147626614. Jika laporan anda tidak direspon dalam kurun waktu yang sepatutnya, silahkan menyampaikan laporan tersebut ke kantor Ombudsman NTT via nomor call center: 08111453737. Dengan menyampaikan laporan, anda ikut membantu memperbaiki layanan di Samsat," tutupnya. (Cr.20)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.