Tarif Baru Taman Nasional Komodo
PT Flobamor Tetapkan Tarif Baru Taman Nasional Komodo, DPRD NTT Nilai Itu Ilegal
Menurut Yohanes, penetapan tarif yang dibuat oleh PT. Flobamor lebih kepada kepentingan internalnya yang bersifat bisnis
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Menanggapi adanya kenaikan tarif masuk ke Taman Nasional Komodo (TNK) yang ditetapkan oleh PT. Flobamor, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT sampaikan bahwa penetapan itu adalah ilegal.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi 2 DPRD NTT, Yohanes Rumat, Rabu, 12 April 2023.
Menurut Yohanes, penetapan tarif yang dibuat oleh PT. Flobamor lebih kepada kepentingan internalnya yang bersifat bisnis.
Pasalnya, berdasarkan surat Perjanjian Kerja Sama antara PT. Flobamor dengan Balai TNK dalam hal pengelolaan TNK, tidak diberikan kewenangan kepada pihak PT. Flobamor untuk memberikan tarif secara umum. Sehingga hal itu dianggap sebagai monopoli.
"Penetapan tarif yang dibuat PT. Flobamor itu lebih kepada kepentingan internalnya yang bersifat bisnis bukan kebijakan yang berlaku umum yaitu untuk semua wisatawan yang berkunjung ke Tempat Pariwisata Taman Nasional Komodo," katanya.
Baca juga: Wisata Labuan Bajo, Kunjungi TNK Cek Harga Tiket Pesawat dari Kupang ke Kota Labuan Bajo Besok
Disampaikan Yohanes, pihak yang berhak untuk menetapkan biaya tarif masuk ke TNK adalah Kementerian Lingkungan Hidup yang juga bisa menunjuk pihak Balai Taman Nasional Komodo yang ada di Daerah Manggarai Barat. Di luar itu dianggap ilegal.
"Kebijakan yang sifatnya teknis terkait biaya masuk ke Taman Nasional Komodo ada di Kementrian Lingkungan Hidup. Dimana, untuk perpanjangan tangannya itu yang ada di Daerah Kabupaten Manggarai Barat adalah Balai Taman Nasional Komodo, diluar itu dianggap ilegal," tegas Yohanes.
Oleh karena itu, Yohanes pun mengingatkan, agar wisatawan yang hendak datang ke Taman Nasional Komodo tidak boleh terpengaruh oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Pemerintah Provinsi.
"Semua sumber Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) yang sifat pendapatan harus berdasarkan Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur (perda/pergub)," ujarnya.
Lebih lanjut, Yohanes pun mempertanyakan fungsi pengawasan Pemerintah terkait adanya penetapan tarif tersebut. Pasalnya, dikatakan Yohanes, Balai TNK juga tiba-tiba diam dan tidak mengkomplain hal tersebut.
"Yang perlu diingat Balai Taman Nasional Komodo yang ada di kabupaten Manggarai Barat jangan pura pura tidak tahu," tegasnya. (cr20)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.