Berita NTT

Pembatalan Tarif Masuk TNK, Ketua ASITA NTT Berharap ada Kepastian Hukum

rencana pemberlakuan tarif masuk TNK ada Peraturan Gubernurnya (Pergub). Jadi lebih tepat kalau pembatalannya juga ada dasar hukumnya

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO
Ketua ASITA NTT, Abed Frans saat memberikan keterangan kepada Wartawan di Kupang belum lama ini 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penetapan tarif masuk Taman Nasional Komodo (TNK) Rp 3,75 juta untuk wisatawan resmi dibatalkan.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno, mengatakan rencana penerapan tarif Rp 3,75 juta untuk masuk TNK dibatalkan.

"Yang pasti kita harapkan ada kepastian hukumnya.  Kita liat saja nanti. Soalnya selama ini berita-berita antara pemberlakuan dan penundaan serta pembatalan masalah harga tiket tersebut sering berubah-ubah," kata Ketua Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies atau Ketua Asita NTT, Abed Frans, Jumat, 16 Desember 2022.

Menurut Abed, rencana pemberlakuan tarif masuk TNK ada Peraturan Gubernurnya (Pergub). Jadi lebih tepat kalau pembatalannya juga ada dasar hukumnya.

Baca juga: Pemprov NTT Bantah Tarif TNK Dibatalkan Tahun Depan 

"Kalau besok-besom ternyata ada oknum-oknum yang tarik pungutan atas nama Pergub bagaimana? Kan perlu ditunjukan juga dasar hukum pembatalannya," tegasnya.

Ia juga menerangkan, jika sudah sah, berarti para pelaku usaha sudah bisa membuat harga paket-paket wisata Labuan bajo untuk tahun 2023.

Tetapi kenyataannya selama ini belum berani membuat harga itu karena beritanya simpang siur. (dhe)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved